INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek Babat Toman menangkap tersangka Alexsander warga Dusun 1 Desa Lubuk Buah Kecamatan Batang Hari Leko yang merupakan sindikat curanmor dan biasa beroperasi di Dusun V Babat Toman.



Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP:B-27/VI/2017/SUMSEL/MUBA tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 19.00 pelaku Alexander dan rekannya Nopriansyah mengambil sepeda motor milik korban Suyadi, warga Desa Babat Toman yang diparkirkan di halaman rumah dan tidak terkunci stang.

Sebelumnya kedua pelaku mengetahui sepeda motor Honda Blade warna hitam BG 3784 BAA milik korban tidak terkunci stang yang berada di halaman rumah korban, lalu pelaku memasuki halaman rumah.

Kemudian membawa motor korban dengan cara didorong keluar dari halaman rumah korban dan menuju kebun milik warga untuk disembunyikan. Nasib naas pelaku Noprinsyah tertangkap lebih dulu oleh warga sedangkan Alexander melarikan diri.

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Alexsander akan melintasi jalan Desa Pangkalan Jaya, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Suroso, SH beserta tim untuk melakukan pengintaian.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Toman Akp Ali Rojikin, SH menerangkan tersangka adalah DPO yang sudah lama dicari selama ini, tersangka juga adalah pelaku tindak pidana pencurian ternak di Desa Tanjung Balai Kecamatan Batang Hari Leko.

“Modus kedua pelaku ialah berpura-pura mengendarai sepeda motor kemudian pelaku mendekati sepeda motor yang di parkir kemudian membawa kabur motor milik korban dari halaman rumah Korban. Saat ini Tersangka telah kita amankan guna Penyidikan lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar kapolsek. /red/

 
Share To:

redaksi

Post A Comment: