INFOSEKAYU.COM - Inilah yang disebut kawan suek aguk. Pura-pura mau pulang untuk mandi, Sukendi (20) warga Jalan Terminal Kelurahan Kayuara Kecamata Sekayu Musi Banyuasin dilaporkan Kamis (04/10/2018) ke pihak yang berwajib karena telah melarikan sepeda motor milik temannya.


Tersangka ditangkap di Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba oleh tim unit Reskrim Polsek Sekayu pada Selasa (9/10/2018) pukul 23.00 WIB.

Peristiwa tersebut bermula saat tersangka yang sedang bermain ke rumah temannya, Dedi Wahyudi (21) warga Dusun I Desa Lumpatan, Kamis (4/10/2018). Dengan modus berpura-pura hendak mandi dan tidak ada kendaraan, pelaku lantas meminjam sepeda motor jenis Vixion.

Alih-alih pulang ke rumahnya, pelaku bersama temannya yang lain, Atin (DPO) langsung melarikan sepeda motor itu dan menggadaikannya di desa Kota Baru Kecamatan Penungkal Utara Kabupaten PALI sebesar Rp.3.500.000,-

Setelah beberapa hari tidak ada kabar dari tersangka dan sudah mencarinya, korban pun langsung melaporkannya ke Mapolsek sekayu.

Kapolsek yang mendapatkan informasi tersebut langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Hari Selasa (9/10) sekira pukul 23.00 WIB tersangka ditangkap oleh tim unit Polsek Sekayu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaannya. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek guna penyidikan selanjutnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.13 juta.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya guna proses lanjut dan akan dikenakan pasal 372 atau 378 KUHPidana," ujar Kapolres Musi Banyuasin melalui Kapolsek Sekayu. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: