INFOSEKAYU.COM - Seharusnya, anak mendapat perlindungan dari kedua orangtuanya, lebih lagi sang ayah. Namun, apa yang terjadi pada seorang ayah berinisial IB ini sungguh di luar nalar kemanusiaan.


IB, warga Kecamatan Sei Lilin, Muba ini, tega hendak merampas kesucian putri kandungnya sendiri, sebut saja namanya Melati (17).

Beruntung, Melati berontak dan melawan sehingga perilaku biadab tersebut gagal, dan gilanya, Melati malah diiming-iming sejumlah uang namun Melati tetap tak bergeming dan melaporkan ayah kandungnya tersebut ke Polisi.

Jajaran Polsek Sungai Lilin, akhirnya mengamankan IB di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses secara hukum, dan IB pun meringkuk di balik terali besi.

Sebelumnya pada hari Senin (12/11/2018), sekira pukul 05.00 wib, di rumah pelaku IB, saat korban Melati (17) sedang tidur dalam kamarnya yang tidak terkunci, masuklah pelaku ke dalam kamar korban.

Pelaku langsung memeluk tubuh korban dan kemudian menempelkan wajahnya ke dada korban. Korban kemudian terbangun lalu mencoba berontak dan berteriak–teriak sehingga pelaku berlari keluar dari kamar korban.

Saat pelaku keluar kamar korban, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp. 500.000, – yang diselipkannya di bawah pintu kamar korban sambil berkata “Diem bae, jangan banyak cerito”.

Korban yang merasa ketakutan berusaha untuk kabur melarikan diri keluar rumah, namun pelaku menarik tangan korban bahkan pelaku sempat menyeret korban ke dalam rumah sambil berkata “Jangan lari dari rumah”.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada tangan kiri, memar dibahu dan paha sebelah kanan, bahkan korban mengalami trauma akibat dari kejadian tersebut.

Kemudian sekira pukuk 21.00 wib piket SPK Polsek Sungai Lilin mendapat laporan langsung dari korban Melati (17) yang melaporkan kejadian yang dialaminya.

Kanit Reskrim bersama anggota yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IB yang sedang berada di rumahnya.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairoh, SH, saat dikonfirmasi Rabu (14/11) membenarkan penangkapan tersangka IB beserta barang bukti uang tunai Rp. 500.000,– yang telah diamankan di Polsek Sungai Lilin.

“Pelaku kita amankan atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dan atau melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dan pasal yang kita terapkan yaitu Pasal 82 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.” kata Kapolsek Sungai Lilin. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: