Articles by "KDRT"
Tampilkan postingan dengan label KDRT. Tampilkan semua postingan


INFOSEKAYU – Entah apa pasalnya, saat Orin Oktarina (25) lagi asyik karaokean, tiba-tiba datang sang suami Eko Nopriansyah (26) yang langsung  mengamuk dan melakukan kekerasan kepada sang istri. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian pipi.


Kejadian bermula pada saat korban Orin Oktarina (25) sedang menemani Siska Perwati (27) ke kantor pengadilan agama untuk mengurus perceraian. Setelahnya, sekira pukul 12.30 wib korban bersama teman-temannya pergi ke Cha-cha karaoke Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Balai Agung Sekayu, Senin (2/9/2019).

Kemudian di ruangan karaoke Cha-cha pada saat korban asyik bernyanyi tiba-tiba sang suami Eko Nopriansyah (26) datang dan marah-marah kepada korban dengan cara mengobrak abrik minuman di atas meja dan memukul pipi korban sehingga memar sambil satu tangannya memegang pinggangnya.
 
Orin yang ketakutan, berteriak meminta tolong, “Ambek senjato yang ado dipinggang dio tu,”. Setelahnya korban mengalami luka memar di pelipis sebelah kanan.

Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, menerangkan, “Pelaku berhasil kita amankan. Setelah mendapatkan laporan bahwa adanya keributan di Cha-cha karaoke, anggota polsek Sekayu langsung mendatangi TKP. Setelah sampai korban mengatakan bahwa dirinya telah mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya yang memiliki senjata api rakitan,” terangnya.

Bersama pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan warna silver bergagang warna hitam. “Senpira tersebut di temukan pada jarak 50 m (lima puluh meter) dari TKP, yang berhasil diamankan oleh saksi dari TKP KDRT,” lanjutnya.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamakan di polsek sekayu guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. /red/



INFOSEKAYU - Akibat tindak kekerasan yang menjurus pada penganiayaan kepada isterinya sendiri, Randi Saputra (29) terpaksa berurusan dengan aparat.


Warga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Muba ini dijemput aparat sehari setelah melakukan KDRT terhadap Agustin (24) yang tak lain isterinya sendiri.

Dihimpun dari berbagai sumber, kejadian berlangsung pada Minggu (4/8/3019) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka dan korban.

Siang itu pelaku yang kesal terhadap korban kemudian memukul korban dengan menggunakan handphone jenis tablet ke arah muka korban sebanyak 1 kali. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian batang hidung.

Korban yang merasakan sakit dan tidak senang dengan tindakan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH, menuturkan “Setelah mendapatkan laporan tersebut pada hari Senin (5/8) sekira jam 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, kemudian Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Joharmen,SH, MSi, langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di kediamannya di Desa Beruge Kec. Babat Toman," terang Kapolsek.

Saat ini pelaku telah berada di polsek babat toman guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku akan kita terapkan pasal 44 no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun," tandas Kapolsek Babat Toman. /red/

INFOSEKAYU.COM - Akibat tak mampu mengontrol emosi, seorang bapak tega menganiaya anak tirinya, berinisial N (16) hingga babak belur. Kini sang bapak yang bernama Latif Khan (39) terpaksa harus menginap dan menyesali perbuatannya di dalam tahanan Polisi akibat perbuatannya itu.


Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lais Resort Musi Banyuasin, Jumat (29/3/2019) sore di rumah adik pelaku di Jalan Dusun II Desa Teluk Kec Lais.

Diketahui, Latif Khan tega memukul anaknya berinisial N (16) warga yang sama karena hal sepele. Kejadian bermula pada hari Rabu (13/3/2019) sore, pelaku menanyakan kepada korban perihal keberadaan ibunya, yang saat itu sedang duduk di kursi di dalam rumah.

"Di mane Umak kau," tanya pelaku. "Di mane kartu Bansos PKH yang disimpan Umak nga," tambah pelaku.

Korban menjawab tidak tahu.

Entah kesal atau dikarenakan hal lin, pelaku tiba-tiba langsung marah dan menyeret korban dari tempat duduknya dan langsung menganiaya anak tirinya yang beranjak remaja tersebut.

Pelaku memukuli kepala, telinga serta muka korban dengan tangan kosong, sementara korban hanya diam tak mempu membalas. Akibatnya N menderuta luka memar dan lecet.

Merasa jiwanya terancam dan tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut bersama ibunya ke Mapolsek Lais.

Setelah dilakukan penyelidikan, berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Lais. Saat ini masih kita periksa dulu dan akan kita kenakan pasal 80 ayat. 1 dan ayat. 2 jo.  Psl.76 c UU RI No. 35 th. 2014 Ttg.  Perubahan UU No. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH.  /red/



INFOSEKAYU.COM - Kepolisian Sektor Lais Polres Musi Banyuasin menangkap Sarbani (55), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, Selasa (12/02/19) tengah malam. Sarbani ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.


Pangkal persoalan bermula dari kecemburuan tersangka yang ternyata merupakan suami siri dari korban Aisa (39) warga Tanjung Agung Utara, Lais yang bekerja di tempat tengkulak buah sawit di daerah Bayung Lincir.

Pada hari Kamis (26/12/18), melalui telepon tersangka menyuruh istrinya agar segera pulang ke Betung dengan janji akan diberikan uang serta tempat kontrakan untuk menetap. Namun korban menolaknya secara halus dikarenakan tersangka mempunyai karakter pemalas.

Lalu, pada Sabtu (29/02/18) korban dan tersangka bertemu, yang membahas bahwa korban tetap akan bekerja. Akhirnya korban meminta tersangka untuk diantarkan ke Desa Talang Ucin Desa Tanjung Agung Selatan, untuk bertemu dengan temannya.

Namun di tengah perjalanan, korban malah dibawa ke Talang Duku Jaya dan timbullah cekcok di antara keduanya yang mengakibatkan korban terkena pukulan di bagian kepala, dengan menggunakan kayu yang sudah tersangka siapkan.

Tak senang dengan perlakuan tersangka, akhirnya korban pun melaporkannya ke Polsek Lais. Personil Polsek pun langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.

Kapolsek Lais AKP Edy Siregar, SH membenarkan penangkapan tersangka pelaku KDRT tersebut, "Kami lakukan penangkapan terkait kekerasan dalam rumah tangga, saat ini tersangka masih kita periksa secara hukum," tegas Kapolsek. /red/



INFOSEKAYU.COM - Kasus penganiayaan yang terjadi Rabu (23/1/2019) sore, di Jln Merdeka Lk II RT 01 / RW 01 Kelurahan Balai Agung  Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba telah diamankan personil Unit reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin.


Bersama penangkapan terhadap tersangka Feriyadi (46), turut diamankan barang bukti berupa satu susunan papan kayu, berukuran 60 cm  x  50 cm yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban Enperes (27), warga Dusun III Desa Talang Piase Kecaatan Lawang Wetan Kab Muba.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui jika penganiayaan tersebut bermula saat Enperes pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, korban langsung ribut mulut dengan isterinya. Karena ridak membei tahu isterinya.

Ribut mulut tersebut, ternyata mengundang perhatian Feriyadi. Saking geramnya, karena sering mendengar cekcok keduanya, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, langsung menghampiri korban di rumahnya. Sambil marah-marah pelaku berujar, "Idak dem-dem ribut..".

Lalu, secara spontan, pelaku mengambil kotak kayu yang ada berada di atas drum dan memukulkannya ke badan Enperes. Akibat perbuatan tersebut korban menderita luka-luka di tubuhnya. Dan segera melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolsek Sekayu.

Malam harinya, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pun dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya dan saat ini sedang kita proses di Mapolsek. Korban mengalami luka lecet di lengan tangan kiri dan kanan serta luka memar di kepala bagian kiri," ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP ndes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH saat dikonfirmasi. /red/



INFOSEKAYU.COM - Seharusnya, anak mendapat perlindungan dari kedua orangtuanya, lebih lagi sang ayah. Namun, apa yang terjadi pada seorang ayah berinisial IB ini sungguh di luar nalar kemanusiaan.


IB, warga Kecamatan Sei Lilin, Muba ini, tega hendak merampas kesucian putri kandungnya sendiri, sebut saja namanya Melati (17).

Beruntung, Melati berontak dan melawan sehingga perilaku biadab tersebut gagal, dan gilanya, Melati malah diiming-iming sejumlah uang namun Melati tetap tak bergeming dan melaporkan ayah kandungnya tersebut ke Polisi.

Jajaran Polsek Sungai Lilin, akhirnya mengamankan IB di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses secara hukum, dan IB pun meringkuk di balik terali besi.

Sebelumnya pada hari Senin (12/11/2018), sekira pukul 05.00 wib, di rumah pelaku IB, saat korban Melati (17) sedang tidur dalam kamarnya yang tidak terkunci, masuklah pelaku ke dalam kamar korban.

Pelaku langsung memeluk tubuh korban dan kemudian menempelkan wajahnya ke dada korban. Korban kemudian terbangun lalu mencoba berontak dan berteriak–teriak sehingga pelaku berlari keluar dari kamar korban.

Saat pelaku keluar kamar korban, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp. 500.000, – yang diselipkannya di bawah pintu kamar korban sambil berkata “Diem bae, jangan banyak cerito”.

Korban yang merasa ketakutan berusaha untuk kabur melarikan diri keluar rumah, namun pelaku menarik tangan korban bahkan pelaku sempat menyeret korban ke dalam rumah sambil berkata “Jangan lari dari rumah”.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada tangan kiri, memar dibahu dan paha sebelah kanan, bahkan korban mengalami trauma akibat dari kejadian tersebut.

Kemudian sekira pukuk 21.00 wib piket SPK Polsek Sungai Lilin mendapat laporan langsung dari korban Melati (17) yang melaporkan kejadian yang dialaminya.

Kanit Reskrim bersama anggota yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IB yang sedang berada di rumahnya.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairoh, SH, saat dikonfirmasi Rabu (14/11) membenarkan penangkapan tersangka IB beserta barang bukti uang tunai Rp. 500.000,– yang telah diamankan di Polsek Sungai Lilin.

“Pelaku kita amankan atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dan atau melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dan pasal yang kita terapkan yaitu Pasal 82 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.” kata Kapolsek Sungai Lilin. /red/



INFOSEKAYU.COM - Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengamankan Habibi (26), warga Dusun IV Desa Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.



Pelaku diamankan aparat kepolisian karena dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku terhadap Hosiya (43), yang tak lain ibu kandung pelaku sendiri.

Sebelumnya pada hari Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 14.00 wib, tersangka Habibi mendatangi korban yang berada di dapur dan meminta uang sejumlah Rp. 2,5 juta.

Karena merasa tidak punya, korban lalu menjawab bahwa korban tidak memiliki uang sebanyak itu. Pelaku yang tidak senang, karena tidak diberi uang lalu mengambil pipisan cabe yang berada di dekatnya dan langsung memukulkan pipisan cabe tersebut ke kepala korban bagian atas sebanyak 1 kali.

Setelah pemukulan tersebut korban berusaha untuk menyelamatkan diri dengan cara berlari menuju keluar rumah.

Namun pelaku yang masih emosi mengejar korban dan menangkapnya, saat tertangkap pelaku kembali memukul korban dengan tangan kosong.

Beruntung, pada saat itu ada warga yang mengetahui perbuatan pelaku dan menolong korban, pelaku yang ketakutan pun melarikan diri.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala bagian atas, kening dan pelipis mata sebelah kanan dan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Babat Toman.

Adapun kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu (14/11/2018) pukul 23.00 wib Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di rumahnya di Dusun IV Desa Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, menjelaskan, “Dari hasil pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan penganiaan terhadap korban (Ibu tersangka,-red) dikarenakan tidak diberi uang oleh korban yang akan digunakan untuk membeli sabu–sabu oleh pelaku,” terang AKP Ali Rojikin.

“Korban juga ada melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sekitar 1 bulan yang lalu dengan sebilah pisau yang mengenai pinggang sebelah kanan, dikarenakan tersangka tidak diberi uang untuk membeli sabu–sabu,” ungkap Kapolsek.

“Tersangka kita kenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. /red/


INFOSEKAYU.COM - Candara Kembara (23) bin Samsul, warga Dusun II Desa Macan Sakti diringkus oleh unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jumat (12/10/2018).   


Tersangka ditangkap atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya, Yunita Sari alias Yuyun (21), di rumah kontrakannya di Dusun II Desa Macan Sakti yang mengakibatkan memar pada kepala dan mukanya.

Penangkapan berawal dari laporan korban yang menjelaskan bahwa pada tanggal 22 September 2018 pukul 06.00 wib silam, korban yang saat itu membaca SMS mesra dengan wanita lain di hp suaminya terbakar cemburu.

Korban pun langsung menunjukkan SMS mesra ke pelaku. Tak bisa menahan rasa cemburunya korban pun sontak menampar pipi pelaku sebanyak satu kali, pelaku (suaminya) yang tak mau diremehkan korban, langsung membalas dengan memukul sebanyak 3 kali, tepat mengenai kepala bagian kirinya dan menendang bagian pinggang serta mendorong korban ke dinding.

Selanjutnya pelaku pun meninggalkannya. Tak terima dengan perlakuan sang suami, korban pun melaporkannya ke SPK Polsek Sanga Desa. Atas laporan tersebut, Kapolsek pun langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan pengecekan TKP.

Sesampainya di sana pelaku sudah tidak ada di tempat.

Jumat (12/10) dini hari, personil Polsek yang mendapati laporan bahwa pelaku berada di sebuah bedeng, di Rrompok Kemang Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, langsung melakukan penagkapan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke mapolsek guna proses penyidikan.

"Tersangka sudah diamankan dan kita kenakan pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Kapolres Musi Banyuasin
AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Zanzibar Zulkarnain. /red/