INFOSEKAYU.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu terus berupaya meningkatkan sinergi dan sinkronisasi di bidang penanganan masalah hukum.


Kali ini keduanya meningkatkan sinergi secara resmi tertuang dalam Penandatanganan MoU Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Sekayu Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DTUN), Selasa (6/11/2018) di Ruang Auditorium Pemkab Muba.

"Hari ini secara resmi Kejari Sekayu dan Pemkab Muba menandatangani MoU Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Sekayu Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (DTUN)," ungkap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Lanjutnya, sinergi dan penandatanganan MoU ini dilaksanakan guna pihak Kejari Sekayu akan membantu Pemkab Muba dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi utamanya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

"Ini juga menunjukan hubungan baik yang selama ini berjalan dengan maksimal antara Pemkab Muba dengan Kejari Sekayu," ulasnya.

Sementara itu, Kejari Sekayu Maskur SH MH menjelaskan peran jaksa sebagai pengacara negara tidak banyak yang tahu.

"Orang tahunya, jaksa sebagai penuntut umum dan penyidik. Nah, dengan MoU yang dilakukan ini juga menjadi sosialisasi bahwasannya peran jaksa juga menjadi pengacara negara," terangnya.

Maskur menambahkan, pihak Kejari Sekayu sangat mengapresiasi Bupati Muba dalam upaya yang maksimal dan pro aktif untuk melaksanakan MoU Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (DTUN)," imbuhnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: