INFOSEKAYU.COM - Pelarian panjang selama sembilan tahun yang dilakukan Ibrahim (46), warga Desa Dawas Kecamatan Keluang ini berakhir sudah. Sebab, pelaku penganiayaan berat terhadap korban Briptu Fransisco Edwardsyah ini ditangkap jajaran Polsek Keluang dan Buser Polres Muba saat tengah berada di tempat persembunyian.


Pelaku Ibrahim yang sering berpindah-pindah tempat tinggal ini tertangkap sekitar pukul 04.15 WIB pada Rabu (5/12/2018) di Desa Bukit Jaya Trans C3 Kecamatan Sungai Lilin. Saat ditangkap pelaku yang sedang terlelap tidur, tiba-tiba terbangun dan berupaya memberikan perlawanan kepada petugas namun dapat digagalkan.

"Selama sembilan tahun pelaku beripindah-pindah tempat dan telah berkali-kali dilakukan penggerebekan namun berhasil kabur," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Keluang Iptu Septa Eka Yanto kepada awak media, Rabu (5/12/2018).

Namun, pada Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya direncanakan dilakukan penangkapan, di mana tim berangkat sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Trans C3.

Sesampainya di Trans C3, sambung Sapta, tim harus melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor, lalu dilanjutkan kembali dengan berjalan kaki sekitar 1,5 jam. Setelah perjalanan cukup jauh itu, tim akhirnya tiba di tempat persembunyian pelaku.

"Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha mengambil senjata api laras pendek yang berisikan satu butir peluru, namun berhasil dihalau petugas. Lalu, saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan pula senjata api jenis kecepek siap ledak atau tembak," jelas dia.

Usai diamankan, lanjut Sapta, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Keluang. Tapi, saat dalam perjalanan, pelaku memberontak dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku sudah diamankan, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, empat pucuk senjata api yang terdiri dari tiga kecepek laras panjang dan satu pucuk senpi laras pendek beserta satu butir peluru," tandas dia.

Sekedar informasi, penganiayaan yang dilakukan tersangka Ibrahim terhadap korban Fransisco, terjadi pada Senin (23/8/2010) silam di Desa Dawas Kecamatan Keluang.

Peristiwa itu berawal dari pelaku yang saat itu bekerja sebagai penjaga keamanan PT PKKS melapor telah kehilangan racun rumput. Mengatehui hal itu, korban langsung ke lokasi guna meminta keterangan kepada pelaku.

Namun, saat ditanya perihal kehilangan racun rumput, pelaku menjawab dengan berbelit-belit dan sembarangan. Hal itu membuat korban Fransisco marah sehingga menampar pelaku. Selanjutnya, korbanpun pulang kembali menuju Polsek Keluang.

Merasa tidak terima, pelakupun dengan menggunakan sepeda motor menyusul korban yang saat itu sudah pergi cukup jauh, yakni sekitar 7 Km. Korban yang tahu jika sedang dihampiri pelaku, menghentikan kendaraannya.

Di saat itulah, pelaku Ibrahim langsung menusukkan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke arah punggung korban. Mendapati hal itu, korban pun langsung tersungkur. Akibat luka tusuk pada tulang punggung membuat organ tubuh bagian pusat ke bawah hingga ujung kaki tdk berfungsi atau mati rasa. /red/

Sumber : KRsumsel

Share To:

redaksi

Post A Comment: