INFOSEKAYU.COM - Polisi Sektor Lalan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, Jumat (28/12/2018). Pelaku atas nama Saidi (35) seorang karyawan di PT BKI dan beralamat tinggal di Perum Kopel Afdeling 1&4 kebun BLC PT BKI Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kab Muba.



Sebelumnya, pada Jumat (14/12/2018) sekira pukul 11.30 WIB, Saidi mendatangi korban Abdul Majid (39) selaku sekretaris di PT BKI, menanyakan perihal uang preminya.

Lalu korban menerangkan bahwa pelaku tidak menerima uang premi pada bulan ini.

Mendengar ucapan korban, pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali yang mengenai belakang telinga dan kepala bagian atas korban, setelah melakukan pemukulan tersebut pelaku keluar dari kantor PT BKI.

Namun pelaku yang masih merasa emosi masuk kembali kedalam kantor bersama Danton Sekuriti untuk meminta uang premi dan kembali memukul korban sebanyak satu kali namun berhasil dihalangi oleh Danton Sekuriti.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di belakang telinga dan kepala atas, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan.

Kapolsek Lalan yang mendapati laporan tersebut langsung memerintahkan anggota untuk melakukan interograsi terhadap saksi-saksi dan meminta hasil visum dari Puskesmas P16 lalan guna melakukan pemanggilan terhadap pelaku.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lalan Iptu Binton S menerangkan “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa memang benar telah terjadi pemukulan.”

“Dan untuk saat ini pelaku sekarang dalam keadaan demam dan mempunyai penyakit asma jadi saat ini belum kita lakukan penahanan sampai pelaku sehat, untuk pelaku kita terapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” ujar Kapolsek Lalan. /red/



Share To:

redaksi

Post A Comment: