Articles by "Penganiayaan"
Tampilkan postingan dengan label Penganiayaan. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU - Heriyanto (32) warga RT 15 Dusun V RW 001 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Lalan Resort Muba dan mendekam di bilik jeruji besi pada, Kamis (25/7/2019), usai melakukan penganiayaan dengan pemberatan.


Heriyanto membacok tubuh korban Jumanto (35) warga yang sama, menggunakan sebilah parang yang dibawa tersangka. Akibatnya korban terpaksa dilarikan ke RS M Husein Palembang.

Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman Jumanto (35) pada, Kamis (25/7/2019) pukul 14.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu tersangka Heriyanto bersama kedua rekannya Junai dan Gun mendatangi kediaman korban. Setibanya di TKP, tersangka masuk dan mempertanyakan hutang korban yang belum dibayar.

Namun korban marah terhadap tersangka. Dari sinilah tersangka tersinggung, hingga langsung membacok tubuh korban menggunakan sajam jenis pisau yang sudah dibawa tersangka. Meski sempat ditangkap korban, hingga mengalami luka pada bagian tangan, tersangka kembali membacok korban hingga mengenai kepala korban.

Selanjutnya mengenai punggung korban. Tak puas di situ saja, dalam kondisi korban terjatuh, tersangka kembali membacok korban dan mengenai kaki kiri.

Atas insiden ini korban harus dilarikan ke RS M Husein Palembang. Sementara warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Mapolsek Lalan.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lalan Iptu Binton Simbolon kepada awak media, Jumat (26/7/2019) membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka Heriyanto (32) warga Desa Sukajadi Kecamatan Lalan. Atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.

"Mendapatkan laporan dari masyarakat atas kasus tersebut. Kita langsung menuju TKP. Lalu mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Mapolsek Lalan, " ungkapnya.

Lanjutnya, tidak berselang waktu lama. Akhirnya tersangka Heriyanto menyerahkan diri ke Mapolsek Lalan didampingi tokoh masyarakat setempat.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat membacok korban Jumanto, yang tak lain teman satu kampung sendiri, menggunakan parang yang ia bawa karena tersinggung.

"Ya, tersangka datang ke rumah korban bersama kedua rekannya. Untuk nagih hutang, namun korban marah. Dari sinilah tersangka tersingggung hingga nekat membacok korban menggunakan parang sebanyak empat kali," terang Kapolsek.

Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti satu bilah parang dengan panjang 90 cm sudah diamankan.

"Tersangka akan kita jerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," pungkas Simbolon. /red/




Area lampiran


INFOSEKAYU - Pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Jumat (31/5/19) lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Tungkal Jaya.


Pelaku atas nama Huswin alias Muksin (49), tercatat sebagai warga dusun 1 desa simpang Tungkal kecamatan Tungkal Jaya Musi Banyuasin.

"Motifnya, karena si tersangka ini cekcok dengan korban. Dikarenakan pada Jumat (31/5/2019) pukul 22.39 mematikan lampu warung milik tersangka sehingga membuat gelap, yang kemudian terjadilah pembunuhan," terang Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH.

Pembunuhan ini terjadi di depan PT Cakra di jalan lintas Palembang - Jambi KM
145 Desa Simpang Tungkal Jaya.

Korban saat itu hendak jaga malam di PT BCM, lalu korban mematikan lampu warung milik tersangka yang membuat menjadi gelap.

Kemudian tersangka menegur perihal maksud korban Ridwan (48) mematikan lampu warungnya.

Korban yang merupakan satpam PT BCK ini tak senang ditegur, langsung menantang tersangka sambil mencabut benda seraya mengancam tersangka.

Mendengar hal tersebut tersangka lebih dahulu mengambil sebilah parang yang berada di warungnya dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban yang mengenai leher korban sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban langsung tewas ditempat.

Kemudian tersangka langsung meninggalkan korbannya ditempat.

Timsus bentukan Polres Muba yang pada saat itu sedang melakukan patroli antisipasi kejahatan agar para pemudik aman dan lancar, yang mendengar hal tersebut langsung ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan terhadap jejak tersangka.

Namun tersangka rupanya merasa ketakutan dan takut nyawanya terancam sehingga tersangka langsung ke Mapolsek Tungkal Jaya untuk menyerahkan diri. Saat ini tersangka masih dalam proses hukum di Mapolsek. /red/


INFOSEKAYU - Tim Reskrim Kepolisian  resor Musi Banyuasin menangkap tersangka Robby Setiawan (21) yang melakukan penganiayaan terhadap korban Sendy Halim (21) pada hari Sabtu (27/4/2019) sore di  jalan tembus Tugu Bintang (Bundaran) ke komplek Randik depan rumah salah satu warga Kel serasan jaya kec Sekayu kab Muba.


Tersangka yang merupakan warga Griya Randik Sekayu ini dilatari rasa cemburu.

Dikarenakan pacar tersangka yang dilihatnya sedang berjalan berdua.

Dari pengakuan tersangka, hape pacarnya itu tidak bisa dihubungi. Ia curiga telponnya telah diblokir.

Hingga pada Sabtu (27/4) sore saat tersangka mengendarai mobil di lokaai TKP, tersangka berpapasan dengan korban yang dilihatnya dengan pacarnya.

Lalu tersangka pun langsung menyalip mobil korban dan menghentikannya, saat dimintai turun dari mobilnya oleh tersangka, korban pun tak mau yang akhirnya terjadilah pemukulan ke arah muka dan lengan atas korban sebanyak 4 (empat) kali.

Lalu tersangka memaksa menarik korban untuk keluar dari mobil namun si korban tetap tidak mau turun.

Setelah puas melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka pun meninggalkannya.

Berdasarkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi.

Selama satu bulan menghindar dari aparat kepolisian, Jumat (17/05/19) aparat kepolisian yang mengetahui keberadaannya langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui kasat Reskrim polres Muba AKP Delli Haris, SH, MH membenarkan kejadian penangkapan tersebut. "Saat ini, tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidikan," ujarnya. /red/


INFOSEKAYU - Anton Saputra (35), warga Dusun 9 Desa Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba, pelaku penganiayaan di Simpang Trans Jalan Sekayu Pendopo diamankan polisi tanpa perlawanan, Rabu (25/5/2019). 


Tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (10/5/2019), sekira pukul 09.30 WIB. Di mana pada saat itu, korban Saipul Anuar (51), warga Jalan Merdeka Lk I Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba berangkat kerja menggunakan sepeda motor Suzuki thunder tanpa Nopol.

Di perjalanan, tepatnya di Simpang Trans Jalan Sekayu - Pendopo Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Anton Saipul bertemu dengan pelaku Anton Saputra, yang mengendarai sepeda motor tanpa nopol.

Saat itu pelaku memanggil korban dan mengatakan, "Kau Nantang Aku!"

Kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Saat korban terjatuh pelaku langsung memukul korban pada bagian mata sebelah kiri dan bagian bibir sebelah bawah menggunakan tangan sebelah kanan pelaku.

Kemudian pelaku mengambil sepotong kayu yang berada di dekat pelaku lalu memukul korban pada bagian lengan korban sebelah kiri dan pada bagian dahi sebelah kiri yang mengakibatkan korban luka-luka.

Setelah korban tidak berdaya pelaku kemudian pergi meninggalkan korban begitu saja.

AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Iptu Shisca Agustina, SIk, mewakili Kasat Reskrim AKP Delli Haris, SH, MH menuturkan, “Pada hari Rabu (15/5/2019) Sat Reskrim Polres Muba mendapatkan informasi bahwa pelaku tindakan penganiayaan di Simpang Trans berada di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, menindaklanjuti info tersebut penyelidikan dilakukan unit PPA yang diback up oleh unit Buser untuk melakukan penangkapan.”

“Kemudian pada pukul 13.00 WIB, kita berhasil menangkap pelaku Anton Saputra (35) yang berada di rumahnya di Dusun 9 Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berada di Polres Muba guna proses penyidikan, untuk pelaku kita terapkan pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun,” ujar Iptu Shisca. /red/

INFOSEKAYU.COM - Malang nasib yang dialami Raya (22) warga Desa Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Gadis ini harus menderita luka tusukan senjata tajam di tubuhnya sebanyak 16 liang Rabu (20/3/19) sekitar pukul 16.40 WIB .


Pelaku penusukan adalah pacarnya sendiri bernama Sofyan (23) warga Kecmatan Sekayu Musi Banyuasin yang tidak terima cintanya diputuskan korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian penusukan yang dilakukan oleh Sofyan  pada saat korban sedang mengasuh Aisyah yang berusia 3 bulan yang merupakan anak dari kakak ipar korban yakni Nepal (35).

Diketahui sebelumnya Sofyan sering mengajak bertemu Raya, namun sang korban menolak untuk bertemu. Kejadian tersebut terus dilakukan Sofyan untuk bertemu lewat telephone namun tidak diangkat oleh korban.

Diduga karena sudah kesal lantas pelaku mendatangi korban di kediaman Nepal tepatnya di Kampung 7 Kecamatan Sekayu.

Saat pelaku mendatangi korban sedang mengasuh Aisyah, tanpa disangka pelaku langsung melakukan penusukan dengan menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

"Ngape kamu dak ngangkat telpon aku, lalu menusuk Raya. Setelah menusuk Sofyan langsung pergi," ujar Nata yang merupakan Kakak kandung korban.

Sementara, Amah (40) ibu korban mengetahui kejadian tersebut dari Nepal yang memberitahukan bahwa Raya ditusuk oleh pacarnya dan telah dibawa ke RSUD Sekayu.

"Saya dapat kabar juga, untuk pacarnya saya tidak mengetahui selama ini ia ada pacar. Saya harap pelaku segera ditangkap dan dihukum dengan setimpal,"ungkapnya.

Kapolsek Sekayu Polres Banyuasin, IPTU Heri Suprianto membenarkan telah terjadinya penusukan terhadap Raya yang dilakukan oleh Sofyan diketahui pacarnya sendiri. Mengenai motif yang dilakukan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kita telah melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi, pelaku sendiri melarikan diri setelah melakukan penusukan saat ini kita masih dalam tahap pengejaran. Untuk korban mengalami luka tusukan di lengan dan di pinggang sebanyak 16 liang dan saat ini korban telah dievakuasi ke RSUD Sekayu,"jelasnya. /red/

Sumber : Sripoku.com 



INFOSEKAYU.COM - Sempat menghilang dari incaran aparat, salah satu tersangka DPO kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian, lima tahun silam, berhasil dibekuk oleh aparat unit Reskrim Polsek Bayung Lincir resort Muba, saat pulang ke rumahnya.


enangkapan terhadap tersangka DPO dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung di rumahnya di Jalan Dusun II Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir.

"Tersangka Rusdi alias Sedhi ini kita tangkap saat ia kembali ke rumahnya dan saat ini sedang kita periksa," beber Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, SIK.

Dari pengakuan tersangka, kejadian pengeroyokan pada tanggal 7 Juli 2014 silam tersebut bermula saat korban Mulyadi (34) warga Pangkalan Bayat Bayung Lencir bersama rekannya Hermanto (24), datang menemui tersangka dan hendak mengambil Sialang milik tersangka.

Namun Rusdi menolak, "Jangan ambil sialang aku, ini punyo aku," tegas tersangka saat itu.

Meski ditolak, korban tetap memaksa, "Apapun yang terjadi, pokoknyo aku ambil sialang ini".

Tersangka Rusdi naik pitam, tanpa babibu lagi, langsung menembak pergelangan tangan kanan korban menggunakan senjata api rakitan yang dibawa tersangka.

Sementara, teman tersangka lainnya M (DPO) membacok teman korban yang satunya Hermanto (24) warga Lubuk Tenang dan terkena di bagian muka. Melihat situasi yang tidak baik, tersebut, kedua korban mencoba melarikan diri ke dalam hutan dan langsung dikejar para tersangka. yakni Iqbal (sudah menjalani hukuman), Rusdi (32), M (DPO), P (DPO), S (DPO), P (DPO), SB (DPO), W (DPO), sehingga terjadilah pembacokan terhadap korban Mulyadi sampai meninggal di tempat kejadian.

Sedangkan teman korban Hermanto, berhasil melarikan diri dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Bayung lincir.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mengejar para tersangka. Dari hasil perburuan, tersangka Iqbal terangkap terlebih dahulu enam hari setelah kejadian berkat informasi masyarakat.

Lima tahun berlalu, barulah tersangka Rusdi tertangkap pada Rabu (27/2) sekitar jam 04.00 WIB. Saat ini tersangka berhasil diamankan dan hasil interograsi terhadapnya mengakui perbuatannya itu, selanjutnya dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan selanjutnya. /red/




INFOSEKAYU.COM - Polisi sektor Sekayu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana ppenganiayaan, Santoso alias Toso (44) warga Jalan Sekayu-Muara Teladan Dusun II Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu.



Menurut pengakuan Santoso, kejadian bermula atas ketersinggungan ucapan yang dilontarkan korban terhadap pelaku yang mengakibatkan pelaku tersulut emosi.


Lalu pada Jumat  (4/1/2019) sekira pukul 15.00 wib di Jalan Sekayu – muara Teladan Dusun II Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, pelaku yang sedang melintasi jalan tersebut bertemu dengan korban.

Di pinggir jalan, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut yang berujung penganiayaan yang terhadap korban Husni (46) warga Jalan Sekayu-muara teladan dusun II Desa Muara Teladan kec. Sekayu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian lengan atas sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.

Selanjutnya pada hari Minggu (27/1/2019) sekira jam 11.30 Kanit Reskrim Polsek Sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju kota Sekayu. 

Pada saat itulah Kanit reskrim menginformasikan kepada Kapolsek dan Kapolsek Sekayu langsung memerintahkan kanit reskrim bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, yang mewakili Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM menuturkan, "Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di jalan tembusan kompleks GMP- Relly Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kab Muba," terangnya.

"Saat ini pelaku berada di Mapolsek Sekayu guna proses penyidikan dan terhadap pelaku kita terapkan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun," ujar Kapolsek Sekayu. /red/



INFOSEKAYU.COM - Kasus penganiayaan yang terjadi Rabu (23/1/2019) sore, di Jln Merdeka Lk II RT 01 / RW 01 Kelurahan Balai Agung  Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba telah diamankan personil Unit reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin.


Bersama penangkapan terhadap tersangka Feriyadi (46), turut diamankan barang bukti berupa satu susunan papan kayu, berukuran 60 cm  x  50 cm yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban Enperes (27), warga Dusun III Desa Talang Piase Kecaatan Lawang Wetan Kab Muba.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui jika penganiayaan tersebut bermula saat Enperes pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, korban langsung ribut mulut dengan isterinya. Karena ridak membei tahu isterinya.

Ribut mulut tersebut, ternyata mengundang perhatian Feriyadi. Saking geramnya, karena sering mendengar cekcok keduanya, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, langsung menghampiri korban di rumahnya. Sambil marah-marah pelaku berujar, "Idak dem-dem ribut..".

Lalu, secara spontan, pelaku mengambil kotak kayu yang ada berada di atas drum dan memukulkannya ke badan Enperes. Akibat perbuatan tersebut korban menderita luka-luka di tubuhnya. Dan segera melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolsek Sekayu.

Malam harinya, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pun dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya dan saat ini sedang kita proses di Mapolsek. Korban mengalami luka lecet di lengan tangan kiri dan kanan serta luka memar di kepala bagian kiri," ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP ndes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH saat dikonfirmasi. /red/




INFOSEKAYU.COM - Sebilah golok yang menghantarkan pelaku penganiayaan untuk mendekam di tahanan Mapolsek Lais Resort Musi Banyuasin, Rabu (23/01/19) malam sekitar pukul 21.00 WIB.


 Indra Wasi (35), warga Desa Dusun III Talang Ucin Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Muba yang baru empat bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ini harus diamankan kembali oleh aparat unit Reskrim Polsek Lais karena telah menganiaya korban bernama Eli Hendri (34) warga Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Muara Enim.

Dari penangkapan tersebut diamankan lah barang bukti sebilah golok panjang sekitar 30 cm bergagang besi dengan sarung warna coklat.

“Dia (tersangka) sedang kita periksa guna proses selanjutnya, saat ini barang bukti  juga kita amankan dan akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP,” jelas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lais AKP Edy Siregar, SH saat ditelepon.

Sebelumnya diceritakan, Rabu (12/12/18) pagi sekitar jam 07.00 wib tersangka mengundang korban melalui telepon, agar datang ke rumahnya. Tanpa ada rasa curiga, korban datang menemui tersangka di rumahnya. Setelah masuk dalam rumah,  tersangka langsung menanyai.

“Oi Eli, ngakulah kau selingkuh dengan biniku kan," hardik Indra.

Belum sempat korban menjawab, pelaku langsung mengayunkan parang yang telah disiapkannya ke arah korban. Mendapat serangan mendadak, korban tak bisa mengelak. Sabetan parang pelaku mengenai wajah, lengan kanan dan lengan kiri.

Korban pun langsung berlari, namun tersangka masih belum puas, lalu mengejar dan menyerang korban sehingga tepat mengenai bagian tubuh belakang korban. Pengejaran tersangka terhadap korban berhenti, karena korban langsung berlari ke rumah pamannya.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan tersangka ke Mapolsek Lais.
Personil yang mendapatkan informasi tersebut langsung cek tkp dan mencari tersangka keberadaan tersebut, enam minggu menghilang dari kejaran polisi,  Rabu (23/1/19) malam, akhirnya tersangka tertangkap di pinggir jalan umum Dusun III Desa Talang Ucin Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Muba. Selanjutnya setelah diperiksa, langsung dibawa ke Mapolsek Lais. /red/


INFOSEKAYU.COM - Dugaan korban penganiayaan berat berencana menimpa Herawati (36) Bin Edison warga Dusun II Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Sayangnya, hingga kini pelaku belum juga tertangkap.


Mencoba mencari keadilan, Herawati didampingi suaminya Darmadi, mendatangi salah satu kantor hukum, guna meminta bantuan hukum perihal peristiwa diduga tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dialaminya, di dampingi suami Darmadi, Minggu (30/12 /18).

Menurut penuturan Herawati, dirinya menjadi korban pembacokan oleh pelaku diduga berinisial IZ. Kejadian berlangsung pada Selasa (11/12) di Desa Lais.

Pelaku membawa senjata tajam jenis parang panjang dan menemui korban di Jalan Spora Desa Lais dan pelaku langsung mengibaskan parang panjang kepada korban hingga mengenai lengan kanan, lengan kiri, tangan kanan, jari kanan, pinggang kiri dan anggota tubuh lainnya.

Kemudian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Lais dan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.

Akibat kejadian tersebut korban diduga mengalami luka robek di lengan kanan sebanyak 19 jahitan, jari tangan 16 jahitan, lengan kiri lecet dan memar 10 cm, pinggang kiri lecet dan memar, hingga ke bagian payudara korban lecet dan memar serta anggota tubuh lainnya.

“Saya nih korban penganiayaan, anggota tubuh saya dibacok, dikapak pakai parang panjang oleh pelaku. Sampai sekarang sudah 19 hari tangan saya di bagian jari tidak bisa digerakkan, menanda tangani surat kuasa lagi tidak bisa, dan anggota tubuh yang terkena bacok masih nyeri mengeluarkan darah dan masih mengalami sakit,” kata Herawati.

Masih katanya “Saya mencari keadilan, saya tidak terima saya diperlakukan seperti ini, karena saya tidak ada salah sama sekali sama Pelaku” jelas Hera sambil menangis, seperti dikutip dari Lintas Peristiwa.

Lebih lanjut, “Berawal dari istri pelaku ES berbuat gosip atau menuduh saya dan adik saya selingkuh, dan istri pelaku menuduh saya iri dengki kepada dirinya, namun saya tidak pernah berbuat demikian, dan saya tidak tahu apa yang disampaikan istri pelaku terhadap pelaku, sehingga saya diperlakukan seperti hewan oleh pelaku dan sampai sekarang tidak ada kabar berita dari Polsek Lais mengenai laporan,” beber Hera.

Ketika di hubungi awak media, kuasa hukum korban Advokat Dodi didampingi Advokat Sihite, Advokat Hendra dan Advokat Syarip, membenarkan bahwasanya kantornya telah didatangi Herawati dan meminta bantuan atas kasus penganiayaan yang dialaminya.

“Memang benar korban penganiayaan bernama Herawati bin Edison warga Dusun II Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin mendatangi kantor kami. Dia diduga telah mengalami tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan berat berencana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 dan 354 ayat 1 dan serta 355 ayat 1 seperti yang tertuang dalam surat kuasa khusus tertanggal 30 Desember 2018,” terang Advokat Dodi.

Di tambahkannya, “Korban sudah melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut ke Polsek Lais dengan LP Nomor:LP/B142/XII/2018/Sumsel/Muba/Sek Lais, tertanggal 11 Desember 2018. Diterima Ps. Ka SPKT II U.b Ka Jaga KM. Ahmad Arif, S.H. Pangkat Brigpol NRP. 87100865".

Lanjut Dodi, saksi-saksi sudah diperiksa, sudah divisum di Puskesmas dan RSUD Sekayu. Pihaknya akan sesegera mungkin akan mempertanyakan perihal yang menimpa klien kami kepada Kapolsek dan jajaran Polsek Lais yang berwenang.

"Ini pidana murni, seharusnya tanpa membuat pengaduan, pelaku sudah bisa ditangkap, apalagi lebih kurang 30 menit setelah pembacokan, anggota Polsek datang ke TKP.  Siapapun pelakunya, tolong ditangkap, dan kami akan sampaikan ke Ibu Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel untuk membantu Polsek lais dalam menangkap pelaku," ujarnya.

Sementara ini, kliennya merasa trauma dan terancam karena, menurut informasi, pelaku masih berkeliaran di Desa Lais, "Kami yakin dan percaya bahwa pelaku segera ditangkap dan diproses untuk diadili,” tegas Advokat Dodi.

Apalagi, tambah Dodi, kliennya mengalami penganiayaan berat berencana, seharusnya penyidik dan jajaran lebih serius menangani perkara ini, segera tangkap pelaku, apalagi sudah 19 hari setelah kejadian peristiwa pidana tersebut.

"Selembar suratpun seperti SP2HP belum dikirim ke korban, wajar kalau korban merasa perkaranya tidak di tindaklanjuti. Kami akan segera menghubungi penyidiknya, semoga segera di tindaklanjuti sehingga korban tidak perlu melapor ke Propam Polda Sumsel,” jelas Advokat Sihite.

Ketika dikonfirmasi melalui via Whatshapp, Minggu (30/12/18), Kepolisian Resort Musi Banyuasin melalui Kepolisian Sektor Lais, Akp Edy Siregar SH, mengatakan bahwasanya kasus tersebut masih dalam proses.

“Kasus tersebut masih kita proses dan untuk yang, diduga pelaku masih kita upayakan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan untuk kita  lakukan penangkapan,” tutup Kapolsek. /red/

Sumber : Lintas Peristiwa

INFOSEKAYU.COM - Polisi Sektor Lalan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, Jumat (28/12/2018). Pelaku atas nama Saidi (35) seorang karyawan di PT BKI dan beralamat tinggal di Perum Kopel Afdeling 1&4 kebun BLC PT BKI Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kab Muba.



Sebelumnya, pada Jumat (14/12/2018) sekira pukul 11.30 WIB, Saidi mendatangi korban Abdul Majid (39) selaku sekretaris di PT BKI, menanyakan perihal uang preminya.

Lalu korban menerangkan bahwa pelaku tidak menerima uang premi pada bulan ini.

Mendengar ucapan korban, pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali yang mengenai belakang telinga dan kepala bagian atas korban, setelah melakukan pemukulan tersebut pelaku keluar dari kantor PT BKI.

Namun pelaku yang masih merasa emosi masuk kembali kedalam kantor bersama Danton Sekuriti untuk meminta uang premi dan kembali memukul korban sebanyak satu kali namun berhasil dihalangi oleh Danton Sekuriti.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di belakang telinga dan kepala atas, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan.

Kapolsek Lalan yang mendapati laporan tersebut langsung memerintahkan anggota untuk melakukan interograsi terhadap saksi-saksi dan meminta hasil visum dari Puskesmas P16 lalan guna melakukan pemanggilan terhadap pelaku.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lalan Iptu Binton S menerangkan “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa memang benar telah terjadi pemukulan.”

“Dan untuk saat ini pelaku sekarang dalam keadaan demam dan mempunyai penyakit asma jadi saat ini belum kita lakukan penahanan sampai pelaku sehat, untuk pelaku kita terapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” ujar Kapolsek Lalan. /red/