INFOSEKAYU.COM - Dugaan korban penganiayaan berat berencana menimpa Herawati (36) Bin Edison warga Dusun II Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Sayangnya, hingga kini pelaku belum juga tertangkap.


Mencoba mencari keadilan, Herawati didampingi suaminya Darmadi, mendatangi salah satu kantor hukum, guna meminta bantuan hukum perihal peristiwa diduga tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dialaminya, di dampingi suami Darmadi, Minggu (30/12 /18).

Menurut penuturan Herawati, dirinya menjadi korban pembacokan oleh pelaku diduga berinisial IZ. Kejadian berlangsung pada Selasa (11/12) di Desa Lais.

Pelaku membawa senjata tajam jenis parang panjang dan menemui korban di Jalan Spora Desa Lais dan pelaku langsung mengibaskan parang panjang kepada korban hingga mengenai lengan kanan, lengan kiri, tangan kanan, jari kanan, pinggang kiri dan anggota tubuh lainnya.

Kemudian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Lais dan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.

Akibat kejadian tersebut korban diduga mengalami luka robek di lengan kanan sebanyak 19 jahitan, jari tangan 16 jahitan, lengan kiri lecet dan memar 10 cm, pinggang kiri lecet dan memar, hingga ke bagian payudara korban lecet dan memar serta anggota tubuh lainnya.

“Saya nih korban penganiayaan, anggota tubuh saya dibacok, dikapak pakai parang panjang oleh pelaku. Sampai sekarang sudah 19 hari tangan saya di bagian jari tidak bisa digerakkan, menanda tangani surat kuasa lagi tidak bisa, dan anggota tubuh yang terkena bacok masih nyeri mengeluarkan darah dan masih mengalami sakit,” kata Herawati.

Masih katanya “Saya mencari keadilan, saya tidak terima saya diperlakukan seperti ini, karena saya tidak ada salah sama sekali sama Pelaku” jelas Hera sambil menangis, seperti dikutip dari Lintas Peristiwa.

Lebih lanjut, “Berawal dari istri pelaku ES berbuat gosip atau menuduh saya dan adik saya selingkuh, dan istri pelaku menuduh saya iri dengki kepada dirinya, namun saya tidak pernah berbuat demikian, dan saya tidak tahu apa yang disampaikan istri pelaku terhadap pelaku, sehingga saya diperlakukan seperti hewan oleh pelaku dan sampai sekarang tidak ada kabar berita dari Polsek Lais mengenai laporan,” beber Hera.

Ketika di hubungi awak media, kuasa hukum korban Advokat Dodi didampingi Advokat Sihite, Advokat Hendra dan Advokat Syarip, membenarkan bahwasanya kantornya telah didatangi Herawati dan meminta bantuan atas kasus penganiayaan yang dialaminya.

“Memang benar korban penganiayaan bernama Herawati bin Edison warga Dusun II Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin mendatangi kantor kami. Dia diduga telah mengalami tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan berat berencana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 dan 354 ayat 1 dan serta 355 ayat 1 seperti yang tertuang dalam surat kuasa khusus tertanggal 30 Desember 2018,” terang Advokat Dodi.

Di tambahkannya, “Korban sudah melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut ke Polsek Lais dengan LP Nomor:LP/B142/XII/2018/Sumsel/Muba/Sek Lais, tertanggal 11 Desember 2018. Diterima Ps. Ka SPKT II U.b Ka Jaga KM. Ahmad Arif, S.H. Pangkat Brigpol NRP. 87100865".

Lanjut Dodi, saksi-saksi sudah diperiksa, sudah divisum di Puskesmas dan RSUD Sekayu. Pihaknya akan sesegera mungkin akan mempertanyakan perihal yang menimpa klien kami kepada Kapolsek dan jajaran Polsek Lais yang berwenang.

"Ini pidana murni, seharusnya tanpa membuat pengaduan, pelaku sudah bisa ditangkap, apalagi lebih kurang 30 menit setelah pembacokan, anggota Polsek datang ke TKP.  Siapapun pelakunya, tolong ditangkap, dan kami akan sampaikan ke Ibu Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel untuk membantu Polsek lais dalam menangkap pelaku," ujarnya.

Sementara ini, kliennya merasa trauma dan terancam karena, menurut informasi, pelaku masih berkeliaran di Desa Lais, "Kami yakin dan percaya bahwa pelaku segera ditangkap dan diproses untuk diadili,” tegas Advokat Dodi.

Apalagi, tambah Dodi, kliennya mengalami penganiayaan berat berencana, seharusnya penyidik dan jajaran lebih serius menangani perkara ini, segera tangkap pelaku, apalagi sudah 19 hari setelah kejadian peristiwa pidana tersebut.

"Selembar suratpun seperti SP2HP belum dikirim ke korban, wajar kalau korban merasa perkaranya tidak di tindaklanjuti. Kami akan segera menghubungi penyidiknya, semoga segera di tindaklanjuti sehingga korban tidak perlu melapor ke Propam Polda Sumsel,” jelas Advokat Sihite.

Ketika dikonfirmasi melalui via Whatshapp, Minggu (30/12/18), Kepolisian Resort Musi Banyuasin melalui Kepolisian Sektor Lais, Akp Edy Siregar SH, mengatakan bahwasanya kasus tersebut masih dalam proses.

“Kasus tersebut masih kita proses dan untuk yang, diduga pelaku masih kita upayakan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan untuk kita  lakukan penangkapan,” tutup Kapolsek. /red/

Sumber : Lintas Peristiwa
Share To:

redaksi

Post A Comment: