INFOSEKAYU.COM - Walau 'hanya' memiliki senjata api rakitan (senpira) kecepek jenis pistol untuk gaya-gayaan saja, namun tak urung M Zainuri (24) seorang pegawai swasta harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia terjaring razia terpadu oleh Polsek Lalan Resort Musi Banyuasin.


Warga dusun 1 P6 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan Kab Muba ini, Sabtu (19/1/19) hanya bisa tertunduk lesu ketika aparat membawanya ke Mapolsek Lalan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kepemilikan senjata api ilegal atau kecepek jenis pistol warna hitam enam silinder beserta tiga butir amunisi.

"Pelaku sempat melarikan diri saat personil datang dan saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya, akan kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lalan Iptu Binton Simbolon.

Penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, bermula saat personil polsek melakukan patroli di seputaran Jembatan P6. Di saat itu juga, ada tersangka yang lagi nongkrong. Melihat petugas, tersangka langsung melarikan diri.

Melihat gelagat yang mencurigakan dan terlihat tersangka membuang sesuatu, maka petugas langsung melakukan pengejaran.

Saat diperiksa tempat yang diduga membuang sesuatu, didapatlah barang bukti senpi tersebut yang diakui tersangka. "Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan senpi tersebut dengan cara menerima gadai dari W dengan harga gadai Rp.200.000,- dan barang tersebut sudah 5 hari tersangka simpan", terang Kapolsek.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lanjut. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: