INFOSEKAYU.COM - Polsek Lais Resort Musi Banyuasin berhasil mengamankan Pelaku pembawa Senpi yang tidak memiliki izin dan tidak sah, Pelaku berhasil diamankan saat berada di kediamannya.


Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lais AKP Edy Siregar, SH menerangkan penangkapan terhadap pelaku Tanzil (41) warga dusun IV Desa Ipel Kecamatan Lais Kabupaten Muba yang memiliki senjata api rakitan.

Penangkapant tesebut bermula, pada Senin (4/2/19) sore, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban Kalimat (39) warga dusun VI Simpang Gardu Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Muba saat terjadi perselisihan di antara keduanya.

"Korban merasa diancam dengan senjata api dan karena takut membahayakan dirinya, akhirnya korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Lais," tambah Kapolsek saat dimintai keterangan.

Diceritakan sebelumnya, tersangka yang saat itu melihat rumahnya yang sudah lama ditinggal, dibongkar oleh seseorang, sehingga tersangka pun menuduh korban yang merusaknya.

Alhasil tersangka pun langsung menemui korban dengan sikap marah dengan membawa satu pucuk senpi rakitan yang diambil dari dalam mobilnya dan langsung mengacungkan ke arah korban.

Hal itu langsung dilihat mertua korban dengan langsung merebut senpi tersebut agar dapat diamankan, sehingga selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lais.

Kapolsek pun langsung memerintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Selama satu Minggu bersembunyi, Senin (11/2/19) tersangka pun terendus keberadaannya oleh Unit Reskrim dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya, selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lanjut. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: