INFOSEKAYU.COM - Dua pelaku pencurian sepeda motor di pasar SP2 Desa Bukit Selabu diamankan Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko Senin, (25/2/2019) malam pukul 21.30 WIB.


Keduanya yang merupakan warga Desa Bukit Kecamatan Batang Hari Leko ini mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BG 6073  BAK milik  Hakim (50) warga Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

"Kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan untuk barang bukti sudah kita amankan, pasal yang akan kita kenakan masuk dalam pasal 363 KUHP," ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sopyan saat dikonfirmasi.

Ditambahkannya, kedua tersangka yaitu Irpan Masnyur (19) dan Zain Doreska (21) ini pada Rabu (30/1/2019) melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di Pasar SP2 Desa Bukit Selabu.

Dengan merusak kunci kabel kontak lalu ditarik menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik tersangka, motor tersebut berhasil dibawa lari.

Sepeda motor korban mereka jual di wilayah Betung dengan harga Rp.3 juta rupiah. Korban yang merasa kehilangan sepeda motornya ketika hendak pulang, langsung melaporkannya ke Mapolsek Batang Hari Leko, Senin malam.

Kapolsek yang mendapatkan informasi dari Kades tentang keberadaan tersangka yang sudah diamankannya, langsung menjemputnya di rumah Pak Kades dan keduanya dari hasil interograsi mengakuinya,

Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti sepeda motor dan baju yang dibeli dari hasil jual barang curian. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: