INFOSEKAYU.COM - Air Susu Dibalas Air Tuba. Begitulah sebutan bagi anak-beranak ini. Sudah diberi pinjaman alat berat, malah molor waktu pengembaliannya. Saat pemiliknya mau mengambil kembali, malah diancam pisau dan dikeroyok.


Akibat kejadian tersebut, ketiga tersangka dari empat pelaku - yang masih bersaudara kandung ini, terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh Resort Musi Banyuasin, Minggu (10/2/2019). Peristiwa terjadi di WTIP SP 2 Pertamina Dusun 4 Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula, saat Heri Pemosa meminta izin meminjam alat berat kepada Parlundungan Harahap (43), karyawan PT Eka Paksi. Oleh Harahap, izin diberikan. Dengan catatan, jangan lewat batas jam kerja, karena akan segera dikembalikan.

Lalu, setelah batas waktu yang diberikan sudah melewati batas yang dijanjikan, akhirnya Harahap ditemani Septian Indra Pradana (26), bermaksud mengambil alat berat tersebut.

Setiba di lokasi, Harahap lantas menagih janji pengembalian sembari segera mengambil alat berat yang telah dipinjam dan mengingatkan jika batas waktu peminjaman sudah lewat.

Diduga tersinggung dengan ucapan korban Harahap, salah satu tersangka yakni Dedi Iskandar (23) langsung mencabut pisau dan mengacungkan ke arah korban, diikuti dengan Agung Wijaya (17) yang langsung memukul korban dan Awan Sutosa melempari dengan tanah keras bercampur kerikil.

Beruntung, Heri Pemosa yang merupakan orangtua dari ketiga pelaku, berhasil mengamankan pisau yang dibawa oleh Dedi. Meski demikian, aksi pengeroyokan tak bisa dibendung. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan luka lecet di pelipis sebelah kirinya. Begitu juga rekan korban Septian juga mengalami luka-luka memar dan lecet.

Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan serta mengancam nyawanya tersebut, Harahap pun segera membuat laporan ke Mapoldek Sungai Keruh.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya petugas Polsek Sungai Keruh segera menangkap para pelaku, yakni Dedi Iskandar (23), Awan Sutosa (Anak–anak, Pelaku ditahan dirutan polsek sungai keruh karena pelaku pernah Diversi dalam perkara curat) dan Agung Wijaya (17), ketiga nya merupakan warga Dusun IV Desa Jirak Kabupaten Muba. Sementara satu orang lagi berinisial A, berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kepada ketiga pelaku, tetap dilakukan penyidikan, namun tidak dilakukan penahanan, mengingat pelaku masih anak-anak dan dalam proses diversi," terang Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ipda Nasirin, SH.

Tersangka Dedi ditangkap saat berpapasan dengan Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek yang selanjutnya menangkap Wawan dan Agung sedangkan A langsung melarikan diri dari kejaran polisi.

"Betul kita telah menahannya, saat ini sedang kita lakukan penyidikan dan barang bukti berupa 1 buah helm proyek warna putih, satu gumpalan tanah kering bercampur batu kerikil," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin, SH. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: