INFOSEKAYU.COM - Tak kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus pencurian di tempat berbeda, Kamis (14/2/19) pukul 00.15 wib pada Operasi Sikat Musi 2019 dengan sasaran para tersangka pencurian pada Akhir Januari 2019.


Ketiga tersangka dalam kasus pencurian, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kini semuanya sudah berstatuskan tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolsek Keluang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis (31/1/19) pukul 06.00 wib saat tersangka Iwan Sunardi alias Bopeng (34) warga Kecamatan Keluang dengan tersangka Irawan alias Wawan (36) warga Kecamatan Babat Supat Kabupaten Sekayu dan U (DPO) merencanakan aksi pencurian tersebut.

"Kami ngambek 34 batang pipa besi dan satu rol selang bening merek Kelinci Pak. Abis tu kami masukkan ke dalam mobil lalu disimpan di belakang bengkel tempat bekerja," ujar tersangka.

Sementara itu, korban Romlan (39) pemilik yang merupakan warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang ini kaget ketika korban akan memeriksa pipanya di kebun sawit dekat Kolam Beliwis Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, hilang dicuri orang yang belum diketahui identitasnya.

Korban pun kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Keluang. Petugas jaga yang menerima laporan dari korban, bersama unit reskrim langsung melakukan cek TKP dan mencari informasi tentang pelaku pencurian.

Kapolsek yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan keberadaan tersangka langsung memerintahkan Kanit Reskrim Keluang Ipda Budi Mulya, SIP, MH beserta anggota Unit Reskrim untuk memimpin penangkapan terhadap tersangka yang sedang dalam perjalanan dari arah desa Rawas menuju arah Keluang dengan menggunakan mobil.

Tak mau kehilangan tersangka, personil pun langsung memberhentikan kendaraan tersangka. Di dalam mobil tersebut ternyata bukan hanya Bopeng, namun ada tersangka DPO Polsek Keluang dalam kasus pencurian di tempat yang berbeda bernama Aan Supriadi (30) warga Desa Mekar Sari/SP6 Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Diakui Aan bahwa Bopeng juga turut serta dalam pencurian berupa satu unit mesin jet pump merk Shinoll tabung warna merah pada Rabu (26/12/18) silam di Balai Desa Mekar Sari/sp6 Kecamatan  Keluang Kabupaten Muba milik korban Susanto (43) yang merupakan Kepala Desa Blok A Desa Mekar Sari kecamtan Keluang Kabupaten Muba.

Setelah itu Unit reskrim melakukan pengembang kasus pencurian pipa besi dan didapatlah Irawan alias Wawan yang ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di desa Letang Babat Supat.

Wawan juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pipa besi bersama Bopeng. Sedangkan rekan satunya bernama M (DPO) melarikan diri dari kejaran Polisi. Bopeng dan Wawan terkenal licin dan juga mantan residivis dalam kasus narkoba.

"Iya betul, kita telah menangkap ketiga tersangka. Saat ini masih diproses penyidikan, kerugian korban pipa besi ditaksir sebesar Rp 28 juta sedangkan korban Susanto mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta rupiah," ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto, SH, MSi. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: