INFOSEKAYU.COM - Di awal Bulan Februari 2019 Polres Muba menggelar Press Release Kasus Judi Sabung Ayam dengan mengamankan 19 orang, diduga pelaku judi sabung ayam.


Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perjudian sabung ayam yang terdapat di wilayah Dusun I Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Kab. Muba, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH, untuk membentuk tim guna menelusuri dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sat Reskrim Polres Muba bergerak cepat dan langsung meluncur ke lokasi pengaduan dari masyarakat hingga pada hari Sabtu (2/2/2019) sekira pukul 16.30 wib TKP di Dusun I Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba Sat Reskrim Polres Muba berhasil menggerebek tempat perjudian Sabung Ayam dan berhasil mengamankan sebanyak 19prang dari TKP.

Sembilan belas orang yang diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Muba masing-masing berinisial KW, AS, SD, KU, IM, H, EH, MS, BH, HD, HP, AS, ER, HL, AK, AI, ID, IM dan SR. Tiga di antara kesembilan belas orang yang diamankan merupakan warga Kota Palembang, yang diduga turut serta melakukan perjudian Sabung Ayam.

Tak hanya itu Sat Reskrim Polres Muba juga turut mengamankan Barang Bukti berupa 10 unit mobil, 30 unit sepeda motor, mesin genset, 2 buah ring untuk sabung ayam, 2 ambal merah, 1 ekor ayam jago, 2 buah sangkar ayam yang terbuat dari besi, 8 buah sangkar ayam yang terbuat dari kayu, dan dua buah wadah tempat ayam.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, dalam konfirmasinya berujar, “Alhamdulilah kita kemarin sore tepatnya pada tanggal 2 Februari 2019 pukul 16.30 wib telah berhasil menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Dusun I Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba," ucap Kapolres.

Dalam penggerebekan itu, lanjutnya, "Berhasil diamankan 19 orang yang diduga turut serta dalam perjudian sabung ayam dan kita juga mengamankan Barang Bukti uang tunai dengan nominal lebih kurang Rp51 juta rupiah, yang perkirakan digunakan untuk memasang taruhan," ungkap Kapolres.

Ia juga menyebutkan, jika berdasarkan data, ini merupakan ungkap kasus judi sabung ayam yang terbesar.

Kapolres Muba juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika melihat ataupun mengetahui jika di wilayah seputaran tempat tinggalnya terdapat tindak pidana Perjudian, Narkoba ataupun tindak pidana lainnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: