INFOSEKAYU.COM – Dua dari lima tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi Rabu (23/1/19) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Hauling Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin.


Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa satu unit mobil dumptruck Hino Fuso warna hijau, kabel jack warna coklat dengan panjang sekitar 1,5 meter, satu rompi warna oranye merk nankai, satu unit mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol BH 1884 NG.

Kedua tersangka yang telah diamankan yaitu Yogie Shaputra (21) warga RT 2 Dusun 3 Talang Jaya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan Seli (52) warga Dusun 3 Desa Tanjung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Diceritakan tersangka, Rabu malam mereka sebelumnya berangkat dari Palembang menuju Jalan Simpang B80 dengan menggunakan kendaraan Honda Mobilio Putih yang sudah mereka rencanakan dengan matang.

Sesampainya di simpang tersebut, dua orang tersangka Yogie dan RI (DPO) turun dan menghentikan mobil korban dengan modus ingin menumpang untuk pulang ke arah Desa Dayung. Di tengah perjalanan melewati Jalan Hauling Desa Pagar Desa salah satu tersangka langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau terhadap korban.

Korban pun akhirnya menyerah dan diikat di kursi bagian belakang yang kemudian diturunkan di pinggir jalan dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

Selanjutnya kedua tersangka pun langsung meninggalkannya dan membawa kabur mobil dumptruck Hino fuso warna hijau beserta barang lainnya.

Setelah melepaskan diri, akhirnya korban Sarifudin (21) yang merupakan Karyawan PT LMA, warga RT 04 RW 02 Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba melaporkan hal tersebut ke SPK Polsek Bayung Lincir.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap para tersangka Jumat (1/02/19) sekira pukul 00.30 berhasil menangkap dua dari lima tersangka yang selanjutnya di bawa ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya.

"Kedua tersangka sudah kita amankan, sedangkan tiga tersangka lainnya, DPO masih dalam pengejaran petugas kita yang di lapangan. Barang bukti juga sudah kita amankan di Mapolsek dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 324 juta," terang Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, SIk," tutupnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: