INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polisi Sektor Keluang membongkar rumah pembuat dan pemilik senjata api ilegal jenis kecepek.




Pada hari Jumat (1/2/2019) pukul 08.00 WIB Kapolsek Keluang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat satu rumah tempat pembuatan senjata api rakitan jenis kecepek yang berada di kelurahan Keluang.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek lantas memerintahkan Kanitres Keluang Ipda Budi Mulya, SIP, MH beserta anggota untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Kemudian pada pukul 10.00 WIB saat anggota melakukan penyelidikan, didapatlah satu rumah yang terlihat mencurigakan, karena pemiliknya selalu menutup pintu setelah masuk ke dalam rumah.

Lalu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengecekan di sekitar rumah dan didapati banyak potongan besi pipa panjang di sekitaran rumah.

Selanjutnya anggota mengetuk pintu rumah tersebut, namun pemilik rumah tidak mau membuka pintu.

Kanitres Keluang beserta anggota akhirnya mengambil tindakan dan berhasil masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka Asri alias Serintil (57) yang terletak di RT 013 RW 004 Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto, SH, MSi mengungkapkan, "Saat dilakukan penggeledahan tersangka Asri alias Serintil (57) berada di dalam rumah dan dari rumah tersangka didapat senjata api lokal laras panjang jenis kecepek yang sudah jadi, berikut amunisi dan bahan serta alat-alat pembuat senjata api lokal laras panjang jenis Kecepek," ujar Kapolsek

Dalam penggerebekan itu, lanjut Kapolsek, diamankan pula barang bukti berupa dua pucuk senjata api lokal jenis Kecepek, 31 butir timah, satu botol bekas minyak rem warna kuning berisi bahan sendawo, satu botol ultraxon warna coklat berisi serbuk sendawa, satu botol bekas afitson warna putih berisi kip, satu bundel sabut kelapa, satu buah sekop terbuat dari bekas spidol, satu gagang popor terbuat dari kayu, dua buah pipa stik, satu buah besi pelacak, satu gergaji besi, palu, tang, dan kikir.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang guna proses penyidikan. Untuk tersangka akan kita terapkan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951," tandas Kapolsek Keluang. /red/
 
Share To:

redaksi

Post A Comment: