INFOSEKAYU.COM - Dua pelaku curat di jalan Serma Basri Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu telah diamankan aparat unit Reskrim Polsek Sekayu resort Musi Banyuasin, Jumat (29/3/2019) siang pukul 14.00 WIB.


Keduanya, yakni Leo Syaputra (16) warga jalan Peltu Yusuf Lk VII Kel serasan jaya kec Sekayu dan Adil Ferdi Syaputra (17) warga jalan Sekayu - Selarai Kel Balai Agung Kecamtan Sekayu, ditetapkan sebagai tersangka pencurian di rumah warga bernama Jauhari, warga jalan Serma Basri Kel soak baru kec Sekayu kab Muba. Total kerugian ditaksir sebesar Rp 3 juta. Pelaku beralasan mencuri karena tak punya uang.

Nahasnya, barang hasil curian itu hendak dijual pelaku ke tempat orang pengusaha cateringan milik kakak ipar korban. Pengusaha kateringan tersebut merasa curiga dan kenal dengan barang tersebut, langsung menghubungi adiknya untuk mengecek barangnya dan ternyata benar barang tersebut miliknya.

Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Sekayu, kemudian diamankan untuk diperiksa secara hukum beserta barang buktinya berupa 5 set pansop alat catering, 1 buah keranjang warna hijau, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Titan warna hijau hitam nopol BG 2946 SV juga turut diamankan.

"Kedua pelaku sudah diamankan, mereka dari hari Kamis hendak mencurinya namun ada korban di rumahnya. Lalu Jumat jam 14.00 keduanya beraksi saat tidak ada orang. Saat ini keduanya kita proses secara hukum," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH saat dikonfirmasi. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: