INFOSEKAYU.COM - Aksi pencurian buah kelapa sawit dalam lingkungan perkebunan PTPN VII kembali terjadi. Kali ini satu unit, mobil dump truck berhasil diamankan petugas karena kedapatan tengah memuat buah sawit segar seberat 4050 kg, Sabtu (30/3/2019) sore.


Uniknya, meski waktu tertangkap basah tengah memuat buah sawit seluruh pelaku kocar-kacir melarikan diri. Pada saat truk diangkut petugas, di tengah perjalanan sang pelaku memunculkan diri, mengakui jika truk itu miliknya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan truk warna kuning Nopol BG 8999 AL dan 4050 kg buah kelapa sawit. Selain itu, petugas juga menangkap satu pelaku atas nama Muhammad Syaparudin (32), warga Dusun III Talang Ucin Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais yang juga diketahui sebagai pemilik truk.

Kronologis kejadian, Satgas PTPN VII sedang berpatroli rutin menyusuri perkebunan sawit. Di tengah perjalanan, tampak oleh petugas, beberapa orang sedang melansir buah sawit ke dalam sebuah kendaraan mobil truk.

Petugas segera melakukan penggerebekan, sayangnya para pelaku semuanya berlarian. Kepala satpam langsung cepat menghubungi aparat unit Reskrim Polsek Lais.

Tiba di lokasi, petugas Reskrim bersama satgas, langsung membawa kendaraan dan barang hasil curian buah sawit untuk diamankan ke Mapolsek Lais. Namun tiba-tiba, dalam perjalanan datang seorang pria yang mengakui jika mobil dan buah sawit tersebut merupakan miliknya.

Dengan cepat langsung dilakukan interograsi terhadapnya sehingga pria tersebut mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek guna proses penyidikan.

"Pelaku langsung kita amankan beserta barang buktinya, sedangkan korban yakni PTPN VII mengalami kerugian sebesar Rp.6.075.000," demikian ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH. /red/ 


Share To:

redaksi

Post A Comment: