INFOSEKAYU – Polsek Babat Toman Resort Musi Banyuasin berhasil mengamankan dua tersangka terkait dalam kasus Curanmor, Minggu (12/5/2019) sekira jam 19.00 WIB yang terjadi di Dusun I desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.


Dari penangkapan itu, diamankan pula barang bukti 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scopy Warna Merah – Putih.

Para tersangka bernama Emil Salim (36) warga Dusun I Toman Sari Desa Toman Kecamatan Babat Toman dan Ismed (36) warga Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Muba.

"Keduanya masih tahap proses penyelidikan dan untuk barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Sementara kerugian yang diderita korban sebesar Rp. 6 juta rupiah," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH.

Pencurian tersebut terjadi, saat korban Zamri (50) warga Dusun I Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Minggu (12/5/20/19) memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah.

Namun saat hendak digunakan, motornya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban bergegas melaporkannya ke Mapolsek Babat Toman.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengantongi nama tersangka Emil Salim. Kemudian, berdasarkan laporan warga, tersangka dapat diringkus tanpa perlawanan.

Lalu, dilakukan perkembangan terhadap keberadaan barang hasil curian, petugas langsung menuju bedeng yang ditinggalin tersangka Ismed dan saat dilakukan penggeledahan, didapatlah barang hasil curian yang disimpannya di dalam rumah.

Selanjutnya keduanya dibawah ke mapolsek guna proses hukum selanjutnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: