INFOSEKAYU – Setelah Idul Fitri, orangtua akan dihadapkan dengan tahun ajaran baru anak untuk kembali beraktifitas sekolah. 


Berkaitan dengan itu tentu kebutuhan anak-anak untuk sekolah sangat dibutuhkan oleh para orangtua.

Untuk itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Bupati Muba Dodi Reza Alex segera mempercepat proses pencairan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Muba.

“Awal Juli setelah ASN menerima gaji segera dicairkan untuk gaji ke 13, karena dengan percepatan itu dapat membantu meringankan beban ASN di Muba untuk biaya anak sekolah. Apalagi usai lebaran pengeluaran untuk kebutuhan keluarga pastinya banyak,” ungkapnya.

Lanjutnya, upaya untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 ASN di Muba tersebut dilakukan guna membantu kebutuhan yang bisa disesuaikan para ASN dengan baik. “Jadi diharapkan bisa seimbang antara pengeluaran dan pemasukan, ini semata-mata supaya ASN di Muba bisa stabil perekonomiannya,” urainya.

Dodi telah menginstruksikan kepada BPKAD Muba untuk segera melakukan proses sesuai mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sementara itu Kepala DPKAD Muba Mirwan Sutanto mengatakan bahwa sesuai instruksi Bupati pihaknya akan segera melakukan percepatan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Mengingat bahwa tunjangan atau gaji ke-13 sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019.

Selain itu disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negar dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan 13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

“Apabila ASN/ PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: