Articles by "Info PNS"
Tampilkan postingan dengan label Info PNS. Tampilkan semua postingan

SEKAYU- Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diperkirakan akan dilaksanakan pada Februari 2020 mendatang. 

Tercatat, total pelamar CPNS Muba yakni ada sebanyak 7.625 Pelamar
dan 5 Formasi paling banyak peminat diantaranya Bidan: 1.386, Guru Bahasa Inggris: 504, Guru Kelas: 498, Guru Matematika: 469, dan Perawat: 444. 

"Pada pelaksanaan Tes SKD CPNS kali ini, Pemkab Muba akan menjadi tuan rumah sendiri. Pelaksanaan akan dipusatkan di Gedung Olahraga Ranggonang (GOR) Sekayu," ungkap Kepala BKPSDM Muba, Sunaryo. 

Sunaryo menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan sekitar 300 unit komputer untuk fasilitas tes SKD CPNS Muba. "Kemungkinan tes SKD di Muba akan dilaksanakan selama 5 hari," ujarnya. 

Saat ini, lanjutnya, berkas pelamar yang didaftarkan secara online sedang dilakukan tahap verifikasi berkas pendaftaran. "Pada 16 Desember nanti pengumuman administrasi akan diumumkan secara online melalui website panitia pusat dan juga website BKPSDM Muba," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza menegaskan kepada calon peserta CPNA Muba untuk belajar dan tidak mempercayai adanya tawaran oknum tidak bertanggung jawab yang dapat menawarkan kelulusan CPNS Muba. 

"Persiapkan diri dengan baik, belajar yang maksimal. Jangan percaya calo, tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan. Kalau ada yang seperti itu segera laporkan kepada pihak berwajib," tegasnya. 

Kandidat Doktor Universitas Padjajaran ini juga mengingatkan kepada panitia untuk memaksimalkan persiapan fasilitas tes peserta SKD CPNS Muba. "Pastikan pasokan dan back up listrik aman, sehingga pada pelaksanaannya nanti berjalan lancar," pungkasnya.

SEKAYU-  Antusias Putra/ putri Muba untuk mengikuti penerimaan CPNS 2019 ternyata masih tinggi, Sejak pendaftaran di website http:// sscasn.bkn.co.id dibuka, diserbu ribuan pendaftar.

Setelah melalui tahapan pendaftaran yang dimulai sejak tanggal 11 November 2019, jumlah peserta hingga Senin (25/11/2019) CPNS Muba adalah 5.904 pelamar.

Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP MM menjelaskan ada 5 formasi favorit dengan jumlah pelamar terbanyak.

Adapun TOP 5 formasi dengan Pelamar Terbanyak :
1. Bidan - 1.100
2. Guru Kelas - 416
3. Guru Bahasa Inggris - 384
4. Guru Matematika - 374
5. Perawat - 347

"Untuk formasi di Muba mendapatkan alokasi sebanyak 241 CPNS yang diperuntukkan untuk Tenaga Pendidikan 86 orang, Tenaga Kesehatan 76 orang, Tenaga Teknis 79 orang, formasi khusus yakni Cumlaude 10 orang, dan Disabilitas 4 orang" terangnya.

Sunaryo  menambahkan bahwa masih kurang 2  (dua) hari lagi penutupan tanggal 27 Nov 2019 selanjutnya pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan pada 16 Desember 2019 dan masa sanggah 17-19 Desember 2019. 

"Setelah itu pengumuman hasil sanggah 26 Desember 2019, kemudian pelaksanaan SKD Februari 2020, dan pelaksanaan SKB Maret 2020. Lalu, pengumuman seleksi akhir pada April 2020," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza mengingatkan kepada calon peserta CPNS khususnya di Muba untuk tidak mempercayai adanya tawaran calo yang menjanjikan bisa meluluskan proses seleksi CPNS.

"Jangan percaya Calo, laporkan apabila ada oknum yang menawarkan jasa kelulusan CPNS itu perbuatan penipuan yang berujung ke pidana," tegasnya. 

Dodi berharap, agar pelaksanaan CPNS kali ini Pemkab Muba mendapatkan calon ASN yang dapat berkontribusi positif untuk Pemkab Muba dan warga Muba. "Ikuti prosesnya dengan baik agar hasilnya nanti maksimal," pungkasnya.


JATINANGOR- Sebanyak 24 pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti kegiatan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan di P4KASN LAN RI Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.


"Ya, kali ini ada 24 peserta yang mengikuti Kompetensi ASN. Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari yakni 4-5 November," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Muba, Sunaryo, melalui Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Syailendra, Senin (4/11/2019).


Para peserta yang mengikuti Komptensi ASN ini, sambung dia, nantinya akan mendapatkan penilaian Konpetensi ASN yang dinilai oleh para Asesor dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (P4KASN) LAN RI Jatinangor.


"Jika selesai assesment, penilaian yang keluar dapat digunakan atau disampaikan para peserta untuk mengikuti seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT). Dalam assessment ini, terdapat sejumlah hal yang dijadikan penilaian, seperti managerial dan sosial culture," jelas dia.

Sementara, Sekretaris Daerah Muba, Drs Apriyadi MSi mengatakan, para peserta yang mengikuti Assessment diminta untuk fokus dan bersungguh-sungguh, dimana kegiatan ini salah satu tujuannya untuk peningkatan dan pemetaan kompetensi ASN di Pemkab Muba.


"Sesuai dengan sikap ASN bermoral dan bermartabat baik serta harus memiliki komptensi dalam bidangnya. Dengan begitu, melalui assessment ini diperoleh SDM yang sesuai dengan kebutuhan organisasi," tandas dia.


INFOSEKAYU - Libur perayaan Idul Fitri 1440 H telah usai, Senin (10/6/2019) besok Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan kembali beraktifitas seperti biasa.


Aparatur sipil negara (ASN) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Sunaryo Kepala BKPSDM Kabupaten Muba Kamis (6/6/2019).

Dikatakan Sunaryo SSTP, MM bahwa dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. 

Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

"Sementara untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ungkapnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019. 

Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Muba agar masuk kerja dan mengikuti apel bersama halal bihalal setelah cuti Lebaran.

Semua ASN itu diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni agar pelayanan di Pemkab Muba kepada masyarakat bisa kembali normal.

Dodi mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN yang sudah banyak mendapat jatah libur Lebaran untuk tidak masuk saat hari pertama kerja karena waktu liburan sudah cukup banyak diberikan.

"Tidak boleh ada alasan apapun untuk tidak masuk kerja karena sudah cukup diberikan cuti nasional yang waktunya satu minggu," ujar Bupati.

Para ASN itu sudah mendapat cuti sejak 3 Juni 2019, sehingga pada 10 Juni 2019 mereka diwajibkan untuk masuk kerja. 

Apabila mereka tidak masuk sesuai waktu yang ditentunkan sanksi tegas akan menantinya.

"Sanksi pasti diberikan karena kalau tidak seperti itu pasti mereka banyak yang tidak akan masuk tetapi berdasarkan tahun sebelumnya, alhamdulillah hampir semuanya masuk kerja," ujarnya.

Terkait kewajiban ASN harus masuk saat hari pertama kerja tersebut, pihaknya sudah memberikan surat edaran melalui Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kabupaten Muba.

"Jadi dengan adanya surat edaran itu kami tidak akan mentoleransi ASN yang tidak masuk kerja setelah libur lebaran, semuanya harus masuk," kata Dodi. /red/



INFOSEKAYU – Setelah Idul Fitri, orangtua akan dihadapkan dengan tahun ajaran baru anak untuk kembali beraktifitas sekolah. 


Berkaitan dengan itu tentu kebutuhan anak-anak untuk sekolah sangat dibutuhkan oleh para orangtua.

Untuk itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Bupati Muba Dodi Reza Alex segera mempercepat proses pencairan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Muba.

“Awal Juli setelah ASN menerima gaji segera dicairkan untuk gaji ke 13, karena dengan percepatan itu dapat membantu meringankan beban ASN di Muba untuk biaya anak sekolah. Apalagi usai lebaran pengeluaran untuk kebutuhan keluarga pastinya banyak,” ungkapnya.

Lanjutnya, upaya untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 ASN di Muba tersebut dilakukan guna membantu kebutuhan yang bisa disesuaikan para ASN dengan baik. “Jadi diharapkan bisa seimbang antara pengeluaran dan pemasukan, ini semata-mata supaya ASN di Muba bisa stabil perekonomiannya,” urainya.

Dodi telah menginstruksikan kepada BPKAD Muba untuk segera melakukan proses sesuai mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sementara itu Kepala DPKAD Muba Mirwan Sutanto mengatakan bahwa sesuai instruksi Bupati pihaknya akan segera melakukan percepatan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Mengingat bahwa tunjangan atau gaji ke-13 sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019.

Selain itu disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negar dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan 13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

“Apabila ASN/ PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. /red/



Jakarta, infosekayu.com – Ratusan honorer kategori dua (K2) dan pegawai kontrak tak bisa menahan rasa harunya begitu revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi RUU usulan DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa (24/1).
Mereka tak bisa berkata-kata, sebagian besar honorer baik laki-laki maupun perempuan hanya menangis dan langsung sujud syukur.
“Alhamdulillah ya Allah. Ini hadiah terindah bagi kami kaum teraniaya,” kata‎ Imam Supriatna, korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat. 
Seperti dilansir Fajar.co.id, Ketum FHK2I Titi Purwaningsih menambahkan, sujud syukur ini‎ sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Allah SWT. Hal ini terkait dengan disahkannya revisi UU ASN sebagai RUU usulan DPR‎.
Usai sujud syukur, honorer K2 yang terdiri dari perwakilan 15 korwil di 15 provinsi ini langsung bergerilya ke ruangan anggota DPR.
Salah satu yang dituju adalah Arief Wibowo yang menjadi ketua Panja RUU ASN.
“Kami mau ke Pak Bambang Riyanto juga, tapi beliau sedang tugas ke Bengkulu. Jadi komunikasi lewat telepon saja, kami berte‎rima kasih kepada seluruh anggota DPR. Semoga, nasib kami tidak akan terus terzalimi,” ucap Titi. (red/faj)
Mahipal Marzuki SPd MM Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Lais 
Lais, Infosekayu.com – Menindak lanjuti atas pandangan fraksi golkar yang disampaikan di ruang rapat paripurna, (25/10) terkait hasil reses menemukan adanya dugaan tenaga pengajar Sekolah Dasar di Rantau Keroya kecamatan Lais  yang aktif mengajar rata rata adalah guru honor.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin melalui  Kepala Bidang Pendidikan Dasar Chaerul Mustopa langsung memerintahkan UPTD dan Pengawas untuk mencroscek kebenaran tentang temuan tersebut.

Sementara menurut kepala UPTD Dikbud kecamatan Lais Mahipal Marzuki SPd MM saat dikonfirmasi media ini, kemarin (27/10/16) mengatakan pihaknya sudah croschek kelapangan untuk memastikan atas laporan tersebut.

“Peringatan bagi guru PNS yang ”pemalas” di kecamatan Lais, dan tebukti melanggar akan diberikan surat pernyataan dan sanksi tegas yang bisa membuat efek jera kepada para guru yang sering bolos,” ujar Mahipal.

Ia menjelaskan sesuai aturan, jika ada kepala sekolah maupun guru tidak hadir mengajar dalam waktu yang ditentukan, otomatis mendapat rapor merah dan harus disanksi.

Ia menambahkan, kualitas kemajuan sekolah dan seorang murid atau siswa tergantung dari Kasek dan guru yang mengajar serta berperan aktif disekolah. Jika Kepala sekolahnya jarang masuk apalagi guru, dapat dipastikan anak didiknya dan sekolah tidak berkualitas.

Untuk itu selalu diingatkan diharapkan kasek dan guru jangan tinggalkan kelas, “berilah yang terbaik bagi pendidikan sebab tugas guru adalah mulia sesuai nawaitu yakni mengabdi bukan karena sertifikasi”  Tutupnya. (red/buanamuba)


https://buanaindonesia.com/news/muba/2016/10/27/uptd-dikbud-kecamatan-lais-sidak-sd-negeri-rantau-keroya/

Karimun, infosekayu.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, gaji pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal naik.

Asman mengatakan, pihaknya kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penggajian ASN tersebut.

Kami saat ini tengah menyusun RPP tentang Penggajian. Ke depannya, gaji PNS itu tidak boleh rendah lagi. Mesti naik, tidak boleh kalah dengan swasta," katanya yang disambut tepuk tangan meriah warga yang dominan PNS di lingkungan Pemkab Karimun, Rabu (12/10/2016).

Namun, kenaikan gaji itu, kata Asman, juga harus berbanding lurus dengan kinerja ASN dalam melayani masyarakat.

"Kalau gaji naik, kerja juga harus lebih baik juga," katanya. (Red/tribun)
Aksi demontrasi guru di Kabuapaten Musi Banyuasin
Sekayu,infosekayu.comPara guru bersertifikasi di kabupaten musi banyuasin (Muba) mendapatkan sebuah angin segar, pasalnya nasib Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru bersertifikasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang sebelumnya sempat ditunda pembayarannya dalam waktu dekat akan segera dibayarkan.

Hal ini tidak lain dikarnakan “bintang” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdisbud), telah dicabut, ini artinya tunjangan guru yang sempat ditunda segera dibayarkan, namun kepastiannya kapan dibayarkannya masih menantikan informasi selanjutnya.

Ketua PGRI Muba Indra Prasad, SPd membenarkan sesuai informasi yang diterima, TPP sebelumnya sangat banyak dipertanyakan guru bersertifikasi, bahkan setiap hari ada saja guru yang menghubungi dirinya untuk menanyakan kapan pencairan uang tersebut. Mudah-mudahan angin segar yang kita terima dapat menjadi kenyataan dan berapapun yang dibayarkan tentu saja kami sangat bersyukur, ujarnya. (red)
surat edaran menPANRB larang PNS main Pokemon Go
Jakarta-infosekayu.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini game virtual berbasis GPS seperti Pokemon Go tengah booming. Namun permainan berbasis GPS seperti ini dikhawatirkan pemerintah bisa mengancam keamanan.

Karena kekhawatiran itu, menteri Yuddy menerbitkan aturan Nomor: B/2555/M.PANRB/07/2016 pada Rabu (20/7). Aturan ini mengenai larangan bermain game virtual berbasis GPS di instansi pemerintah.


Berikut aturan yang dibuat Menteri Yuddy tersebut seperti diterima detikcom, Kamis (21/7/2016).

Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalansi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aturan sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) di lingkungan instansi pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

Demikian agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Prof.Dr.H. Yuddy Chrisnandi, ME. 
(red)
ilustrasi
Serasan Jaya, infosekayu.com -  Bagi Anda  Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah Kab. Musi Banyuasin pantas bergembira, karena dalam waktu dekat gaji 13 dan gaji 14 tahun 2016 bisa segera dicairkan. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (DPPKAD) H Zabidi SE MM pada saat mengikuti rapat rutin SKPD yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Taufik Rusydi MKes di ruang rapat Serasan Sekate, Jumat (24/06/2016).
"Saya pastikan gaji 13 dan gaji 14 PNS Kabupaten Muba bisa dibayarkan dan akan diproses sesuai dengan permohonan yang diajukan SKPD dan mudah-mudahan tunjangan hari raya PNS akan di cairkan sebelum hari raya lebaran hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 dan 98 tanggal 20 juni 2016 ,"ujar Zabidi.

"Sedangankan untuk nominal gaji 13 yang di terima PNS sama dengan nominal gaji yang diterimanya setiap bulan, berbeda dengan gaji 14 atau bisa disebut dengan THR PNS hanya menerima sebesar sesuai dengan gaji pokok masing-masing sesuai golongan," tambahnya.
Sementara itu Kadinkes dr Taufik mengatakan semoga dengan dicairkannya gaji 13 dan gaji 14, PNS dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba bisa lebih bersemangat dalam menjalankan tugas sebagai PNS. (red/infosekayu)

Surat edaran tentang penegasan atribut KORPRI
Sekayu, InfoSekayu.com - Untuk menyikapi seiring kesimpang siuran terkait banyaknya pemakaian lencana yang menyerupai KORPRI yang mengatasnamakan ASN RI, Dewan Pengurus KORPRI Nasional mengeluarkan surat edaran yang berjudul Penegasan Atribut KORPRI tertanggal 10 Mei 2016 yang ditandatangani lagsung oleh Prof Dr Zudan Arif Faskhrullah, SH, MH selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional dan juga ditandatangani oleh Dr Ir Bima Arya Wibisana, MSIS selaku sekretaris jendral. 
 
Dalam Surat edaran yang bernomor SE-02/KU/V/2016 tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor : KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang lambang, panji, mars KORPRI tanggal 5 Desember 2015, lencana KORPRI tidak mengalami perubahan.

Spesifikasi Lencana KORPRI
Masih dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa ukuran  lencana KORPRI yang sah adalah 2 x 2,5cm, berbahan logam dan berwarna kuning emas. (red).
Surat edaran terkait pemeriksaan fisik kendaraan dinas
Sekayu, Infosekayu.com - Dalam rangka penertiban kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Pemkab Muba akan melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan secara langsung terhadap seluruh kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat.

Hal ini tertuang dalam surat Bupati Musi Banyuasin nomor : 024/1047/X/2016 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi. Pemeriksaan fisik ini sendiri akan dilaksanakan secara serentak kepada seluruh pegawai dan kendaraan dinas miliknya di lapangan rumah dinas bupati mulai pukul 14.00 WIB, pada hari Rabu (25/05).

Masih Dalam Surat tersebut, setiap pemegang kendaraan wajib hadir langsung bersama kendaraan yang dipinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan membawa sejumlah dokumen berupa foto kendaraan, STNK asli, dan surat pernyataan pemegang kendaraan dinas.

Dan pada poin terakhir, apabila pemegang kendaraan tidak mengikuti kegiatan pemeriksaan fisik tersebut maka kendaraan dinasnya akan dilakukan penarikan. (red) http://infosekayu.blogspot.com/