INFOSEKAYU - Pelaku kasus tindak pemerasan terhadap para sopir - sopir angkutan barang yang terjadi pada Sabtu (15/06/19) malam di jalur Jirak Pendopo di Desa Sinar Jaya Kecamatan Jirak Jaya Muba berhasil diringkus Aparat Reskrim Polsek Jirak Resort Muba, Kamis (27/19) pukul 23.00 wib.


Riyanto alias Ateng (27), warga Pal 7 Desa Baru Kecamatan Jirak Jaya Kab Muba ini dibawa ke Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku Ateng (27) bersama temannya D (DPO) melakukan pemerasan terhadap korban Esmedi (50) dengan cara memberhentikan lalu meminta uang Rp. 50.000,- tetapi korban hanya memberi Rp.20.000,-.

Tersangka Ateng tak terima sehingga langsung memukul korban. Akibatnya, korban menderita luka lebam.

Usai kejadian korban melapor ke Polsek Jirak. Dari laporan tersebut, langsung dilakukan penyelidikan dan satu dari dua tersangka berhasil diamankan petugas di kediamannya

"Betul, kita tangkap pelaku pemerasan pada sopir. Dia telah mengakuinya bahwa itu dilakukan untuk dirinya bukan untuk kelompok. Ini merupakan keluhan masyarakat, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1(satu) buah kayu dengan panjang 58 cm dan dimana para pelaku memaksa meminta uang," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Jirak Iptu Adhe, SH.

Atas perbuatannya, Ateng bakal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: