INFOSEKAYU - Belum sempat menikmati hasilnya kawanan pencuri yang melakukan pencurian kabel milik PT Medco Energi yang berada di Desa Lais utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Lais, Rabu (26/6/2019). 


Salah satu dari empat orang kawanan curat berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Lais dengan identitas Durahman alias Rahman (32), warga Desa Epil Kecamatan Lais.

Sedangkan tiga orang rekannya yakni Ujang Bin Sul (30) warga Village 13 Babat Supat, Andri Bin Ateng (28) Warga Desa Bonot Lais Utara Kecamatan Lais, dan Igo Bin Susanto (21) yang juga merupakan warga Bonot Desa Lais Utara berhasil melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diamankannya salah satu pelaku yakni Durahman alias Rahman pada saat salah satu penjaga keamanan sedang melakukan patroli di areal PT Medco Energi dan melihat sejumlah pelaku tengah melakukan aksi kejahatan memotong kabel tembaga milik PT Medco Energi. 

Atas dasar itulah pihak keamanan langsung melaporkan kejadian yang ada ke Polsek Lais, mendapatkan laporan tersebut jajaran Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Susilo, SH langsung menuju lokasi.

Setibanya di lokasi pelaku yang mengetahui kedatangan aparat kepolisian langsug kocar-kacir, beruntung salah satu pelaku yakni Durahman berhasil diamankan.

"Keempat pelaku ini melakukan pencurian kabel tembaga milik PT Medco yang tertanam, meraka mencangkul kabel tembaga yang tertanam dan memotong kabel tersebut dengan parang. Salah satu pelaku berhasil kita amanakan dengan identitas Durahman alias Rahaman," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE MM, melalui Kapolsek Lais AKP Syafarudin SH.

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Gergaji Besi dan 1 Buah Parang, 1 Buah Cangkul, 1 Buah Besi pengungkit dan 2 Tas Sandang berwarna hitam pada saat tangkap tangan dilakukan.

Sebagai barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) kawat tembaga dan kulit babelnya dengan panjang sekitar 3 Meter.

"Untuk tiga pelaku lainnya pihaknya masih melakukan pengejaran dan identitas pelaku yang melarikan diri sudah di kantongi. Sedangkan PT Medco atas kejadian ini mengalami kerugian Rp 7.500.000," ungkapnya.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti berada di polsek Lais guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita terapkan pasal 363 ayat (1) butir (3), (4) dan (5) KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun, dan disini kami menghimbau kepada para pelaku lainnya agar secepatnya menyerahkan diri jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas," jelasnya. /red/

Sumber: Tribun Sumsel

Share To:

redaksi

Post A Comment: