INFOSEKAYU – Julasiah (35)  warga Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Selanai Pura Provinsi Jambi ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Musi Banyuasin atas kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario BH 2055 IK di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Muba, Selasa (16/7/2019).


Diterangkan oleh Kapolsek, pelaku dilaporkan oleh korban Bambang Sumitro (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba dikarenakan sepeda motor miliknya dilarikan pelaku.

Modusnya, pelaku pada hari Sabtu (25/5/2019) sekira jam 01.00 WIB mendatangi warung, lalu pura – pura memesan kopi pada pelayan warung.

Saat pelayan sedang membuatkan kopi pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tergeletak di atas meja. Mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa sepeda motor korban pergi.

Berdasarkan informasi tentang laporan dari korban, Kapolsek beserta anggota langsung lakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku dan juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat.

Selama dua bulan lebih, Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, SIK, SH membenarkan penangkapan tersebut.

”Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatiif. Saat ini sudah kita amankan di Mapolsek untuk pemberkasan selanjutnya. Pelaku yang ditangkap mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor tersebut di daerah Jambi seharga Rp. 3.500.000,- Sementara Korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000,-," tambah Kapolsek. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: