INFOSEKAYU - Seorang pria diamankan aparat kepolisian sektor sekayu atas kepemilikan senpira. Diamankannya pria atas nama Zoher (43) tersebut, atas dasar laporan dari masyarakat, ada kebakaran lahan kebun di wilayah Sekayu, Senin (26/8/2019) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.


Setelah di lakukan cek TKP ternyata benar, ada lahan kebun yang sengaja dibakar oleh pelaku yang beralamat di Dusun I Desa Bailangu Sekayu di di Dusun II Desa Bailangu.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH menuturkan, "Pada saat itu pelaku sedang duduk-duduk sedang melihat api yang sedang menyala. Melihat hal tersebut anggota Reskrim langsung melakukan penggeledahan di pondok sawah milik pelaku," ujar Kapolsek.

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan senpira jenis kecepek di balik pintu pondok. Selanjutnya pelaku dan BB Senpira dibawa ke Polsek Sekayu.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, dengan panjang sekira 150 cm laras terbuat dari besi dan gagang/poper terbuat dari kayu, 1 buah botol plastik yang berisikan serbuk sendawo atau mesiu (bahan peledak), 4 butir potongan timah, satu buah botol balsem yang berisikan potongan kertas kip warna merah.

"Untuk pelaku ditahan dalam perkara Senpira dan akan kita terapkan pasal 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," ujar Kapolsek Sekayu. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: