INFOSEKAYU - Kasus pembakaran lahan dan hutan serta lahan (Karhutla) di Sumsel terus dilakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel, Direktur PT BHL yang berada di Lalan Muba berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, AK ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan tersebut.

"Lokasi sudah dilakukan Police LINE sejak awal terbakar. PT BHL yang mengelola kawasan Hutan Produksi Lalan, dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran. Petugas pemadam hanya enam orang yang bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektare," ujarnya, Selasa (7/9/2019).

Selain menetapkan satu direktur korporasi menjadi tersangka, sebanyak 26 orang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 26 orang yang ditetapkan tersangka ini, tertangkap tangan saat di akan melakukan pembakaran lahan.

Para tersangka, saat ini sudah diamankan di Polres dimana lokasi para tersangka melakukan pembakaran. Saat ini, kasus terus dilakukan penyidikan.

"Dari beberapa hari lalu, ada tiga orang yang tertangkap tangan melakukan membuka lahan dengan cara dibakar. Barang bukti juga diamankan baik bensin dan korek api," jelas Supriadi.

Tersangka MS (59) warga Desa Solok Batu Kecamatan Air Salek Banyuasin ditangkap Sabtu (14/9/2019) pukul 15.00 di Sungai apung Desa Solok Batu Kecamatan Air Salek Banyuasin, tertangkap tangan anggota yang sedang melakukan patroli karhutla.

Tersangka, ditangkap sedang melakukan pembakaran lahan miliknya. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polsek Makarti Jaya.

Begitu pula dengan MH (65) warga Jalan Pangeran Ayin Desa Kenten Laut Kecaamatan Talang Kelapa Banyuasin ditangkap Senin (16/9/2019) pukul 11.41 di Dusun 2 Desa Kenten Laut kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Tersangka yang membakar lahan miliknya dan tidak diawasi sehingga api meluas dan membakar lahan 17 hektare lahan milik warga lainnya.

Tersangka ketiga yang diamankan berinisial SG (28) warga Desa Muara Sugih Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin yang tangkap Senin (16/9/2019) pukul 09.00.

Tersangka diamankan ketika membakar lahan di Desa Muara Sugi Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin. Tersangka tertangkap tangan anggota Team Karhutla yang sedang melakukan patroli.

Tersangka melakukan pembakaran lahan seluas 6 hektare. Saat tertangkap tangan lahan yang sudah terbakar seluas 2 hektare. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Lago.

"Para tersangka dikenakan UU RI No 32 tahun 2009 tentang PPLH dan atau UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187, 188,189 KUHP Jo psal 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar," pungkasnya. /red/

Sumber : Tribun Sumsel



Share To:

redaksi

Post A Comment: