INFOSEKAYU - Setelah dilakukan penyelidikan secara marathon, akhirnya petugas menangkap Rudianto (33), warga Jalan Pasar Inpres Lk II, pelaku pencurian cabe seberat 50 kg dari gudang pemiliknya yang terletak di Pasar Talang Jawe Kelurahan Balai Agung Sekayu, Selasa (3/9/2019) dinihari sekita pukul 1.00 WIB.


Pelaku tak berkutik, saat petugas memboyongnya dari kediaman orangtuanya bersama dengan barang bukti berupa sekantong besar cabe merah/keriting seberat 50 kg yang belum sempat dijualnya.

Rudianto dibekuk aparat Reskrim berdasarkan hasil penyelidikan dari aksi pencurian yang dilakukannya, berupa satu kantong plastik ukuran besar berisi cabe merah atau keriting dengan total bobot 50 kg pada Selasa (27/08/19) sekira pukul 14.00 wib milik korban Parman (31) yang merupakan warga Jalan Laut Lk 1 Sekayu.

Akibat kejadian tersebut, korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp3 juta rupiah.

"Tersangka maling cabe dan saat ini kita amankan untuk diperiksa selanjutnya," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH.

Ditambahkannya, tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel atau merusak pintu gudang tempat korban biasa menyimpan cabe tersebut. Selanjutnya dibawanya pergi. /red/ 


Share To:

redaksi

Post A Comment: