INFOSEKAYU - Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman berhasil mengamankan pelaku Curas yang mangakibatkan korban meninggal dunia.


Kejadian bermula pada hari Sabtu (21/9/2019) sekira jam 02.30 WIB di Divisi 1 Blok C 27 PT Pinago Utama desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba telah terjadi curas (kejahatan dengan kekerasan-red) yang dilakukan oleh para pelaku.

Akibat aksi curas tersebut, mengakibatkan dua korban meninggal dunia  atas nama Yulius Patra Kurniawan (35) dan Tarmidzi (35) karena ditembak dengan senpira. Sementara Sayuti (61) mengalami penganiayaan ringan. Ketiganya merupakan warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh.

Saat kejadian, para pelaku dengan membawa 3 pucuk senpira laras panjang dan 1 pucuk senpira laras pendek mendatangi camp tempat tinggal korban dimana para korban sedang membangun jembatan milik PT Pinago Utama desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman.

Setibanya di TKP para pelaku langsung menembak korban Yulius dan Tarmizi yang sedang tidur, kemudian menembak korban Sayuti akan tetapi senjata tidak meledak, lalu para pelaku mengikat korban Sayuti lalu menanyakan kunci sepeda motor dan uang, yang dijawab oleh korban Sayuti, “Di sana semua.”

Pelaku kemudian meninggalkan TKP dengan membawa sepeda motor, HP dan dompet milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 30 juta rupiah.

Berselang sepekan dari tanggal kejadian , tepatnya pada Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 15.30 WIB tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dipimpin AKP Robi Sugara, SH, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH dan Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH,MH, mendapatkan informasi bahwa tersangka penadah hasil curas Nazirin (31) dan Andodi (31) warga Desa Muara Punjung Babat Toman akan melintas di jalan Sekayu-Lubuk Linggau Desa Ulak Tebarau.

Lalu tim melakukan penghadangan dan berhasil menangkap tersangka, dari tangan pelaku dapat disita 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe 1178 warna hitam milik korban Sayuti.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH, menuturkan, “Dari hasil pengembangan pelaku mengakui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil curas yang dijual oleh tersangka inisial A (DPO) dan tersangka mengetahui bahwa pelaku curas tersebut berjumlah 5 orang dengan inisial S (DPO), A (DPO), R (DPO) dan Panji (19),” ungkap Kapolsek.

“Untuk tersangka Panji Rahmat Akbar (19) telah diantar oleh pihak keluarganya pada Minggu (29/9/2019), sekitar pukul 22.30 WIB, “ jelas Kapolsek.

Ali menambahkan, “Dari pengakuan tersangka Panji (19) dirinya mengakui melakukan curas bersama 4 rekannya, di mana dirinya diajak oleh pelaku inisial R untuk melakukan curas. Pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban berinisial A, dan yang membawa senpira adalah S dan A untuk tersangka Panji bersama inisial R menghadang korban dari sebelah kanan tenda korban”.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku Nazirin (31) diterapkan pasal 480 KUHP sementara untuk pelaku Panji (19) akan kita terapkan pasal 365 KUHPidana,“ tandas Kapolsek. (est)
Share To:

redaksi

Post A Comment: