Bayung Lencir, - Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin (Muba) menangkap Saparudin alias Sapar. Ia ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek beserta 1 butir amunisi.

Warga RW 02 Kelurahan Bayung Lincir, Kecamatan Bayung Lincir ini ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (07/11/2019) dini hari. Saat melintas di depan pos securty PT BPP Selaro Desa Pagar Desa mengunakan mobil truck miliknya No Pol BG 4819 UQ

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH kepada awak media, Senin (11/11/2019) menjelaskan bahwa. Benar kita berhasil menangkap seorang sopir truck yang kedapatan membawa senpira jenis kecepek dan amunisi.

"Benar kita lakukan penangkapan terhadap Saparudin alias Sapar warga RW 02 Kelurahan Bayung Lincir, Kecamatan Bayung Lincir. Ia ditangkap atas kepemilikan senpira jenis kecepek dan 1 butir amunisi, " jelasnya. 

Diterangkan AKP Jonroni bahwa. Penangkapan terhadap  tersangka Sapar berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan masyarakat menyebutkan tersangka Safar membawa senjata api.

Sambungnya, kemudian anggota melakukan penyelidikan atas informasi ini. Tidak lama berselang, melintaslah tersangka menggunakan mobil truck No Pol BG 4819 UQ. Sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi oleh anggota kita dilapangan. Akhirnya dilakukan pencegatan dan penggeledahan tepat di depan pos security PT BPP Selari Desa Pagar Desa.

Lanjutnya, dari penggeledahan didalam mobil truck tersangka. Kita menemukan barang bukti (BB) berupa senpira jenis kecepek dan 1 butir amunisi yang terbuat dari timah.

Guna proses lebih lanjut. Saat ini tersangka berikut BB sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lincir.

"Tersangka akan kita jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan amunisi, " tutup Kapolsek. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: