Muba - Sat Reskrim Polres Muba menembak kaki tersangka FERY IRAWAN (27) DPO (daftar pencarian orang) karena melawan petugas dan hendak melarikan diri, terkait kasus Curat diPerumahan Praja Permai, Kelurahan Balai Agung, Kecematan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka dibekuk, Selasa (03/12/19) Subuh. Dua rekan tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang mejalani hukuman, barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut berupa 1(satu) unit Sepeda Motor No. Pol. BG 6105 SM 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra Fit Tanpa Nopol, 1 (satu) buah kunci leter Y warna Hitam, 1 (satu) buah obeng warna hitam, 2 ( dua) buah kunci Palsu, 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu lebih kurang 20 Cm.

Sebelumnya ketiga tersangka Selasa (02/10/19) sekira Jam 02.00 Wib lalu ketiganya pergi mengarah ke komplek perumahan Praja Mukti Kel. Balai agung kec. Sekayu kab. Muba. Tersangka yang bernama BOBI ONE Bin NURDIN (sedang menjalani hukuman), PINGKO Alias IWAN Bin ZAINAL (sedang menjalani hukuman) dan FERY IRAWAN Bin MARKUSI, saat itu ketiga sudah merencanakan pencurian dari Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Supra Fit dengan boncengan 3 yang dikendarai oleh tersangka FERI dan yang diboncengnya tersangka BOBI beserta PINGKO, setelah tiba disekayu ke-3 pelaku mutar-mutar untuk mencari sasaran sepeda motor yg akan diambilnya. kemudian melewati perumahan Praja Mukti dan terlihatlah 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 6015 SM yang ada di dekat rumah korban, lalu sepeda motor berhenti dan pelaku BOBI ONE turun dari sepeda motor untuk mengambil sepeda motor tersebut sedangkan FERY dan PINGKO stanbay dimotor untuk mengawasi keadaan setempat. Apes nya saat sepeda motor Sudah didorong BOBI ONE sekira 10 meter, tiba-tiba ada yang melihat aksi pencurian tersebut sehingga sepeda motor ditinggalkan dan bobi dikejar massa dan tertangkap.

Sedangkan PINGKO dan FERY melarikan diri kemudian setelah mengetahui identitas pelaku tersebut unit Buser polres Muba melaku pengejaran dan berhasil ditangkap di seberang jembatan Musi simpang dusun lama Kel. Soak baru,, yg mana saat itu tertangkap pelaku PINGKO sedangkan pelaku FERY berhasil melarikan diri, sehigga korban ADI CANDRA Bin HERMAN (23) warga dusun II, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjut nya melaporkan kejadian tersebut ke polres Muba. Satu bulan setengah menjadi DPO sat reskrim Polres muba, akhirnya Selasa subuh setelah mendapat informasi keberadaan tersangka Kanit pidum IPDA NASIRIN,SH berserta Anggota Buser Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di kebun miliknya di Desa Gajah Mati, Kecamatan sungai Keruh, Kaupaten Musi Banyuasin.

Tambah nya yang mana setelah diamankan tersangka saat itu juga ditemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan Laras panjang di kediaman tersangka, saat hendak dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mau melarikan diri sehingga di beri tindakan tegas terukur yang mengenai kaki tersangka. Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui kasat Reskrim AKP DELI HARIS, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut dan masih dalam penyidikan. 

Share To:

redaksi

Post A Comment: