muba – Dua tersangka Pengedar Narkoba kembali diringkus Aparat kepolisian Sat Reserse Narkoba Polres Muba di Jalan AMD Desa Lumpatan I, Kec.Sekayu, Kab.Muba, Sabtu /(30/11/19) siang. Tersangka pertama bernama Alimin (36) dan tersangka kedua bernama Indra Fahmi yang merupakan warga Desa Muara Teladan, Kec.Sekayu, Kab. Muba.

“Betul, kita kembali mendapatkan pengedar narkoba. Kita akan kejar terus para bandar dan pengedarnya,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin Iptu Dedy Haryanto, S.H, Senin, (2/12/2019).

Kasat menjelaskan, jajarannya telah melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap kedua tersangka bernama Alimin (36) dan Indra Fahmi (42) keduanya merupakan warga Desa Muara Teladan Kec.Sekayu Kab. Muba. Hal ini dilakukan sesuai informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penghadangan dan setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 20 butir ekstasi disamarkan didalam bungkusan bekas sobekan pilus garuda.

“Satu butir ekstasi di dalam kotak rokok magnum sempat dibuang oleh tersangka pada saat di hadang oleh petugas. Barang tersebut diduga narkotika jenis extasy dengan berat bruto 8,74 gram, berikut 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BG 5642 BAN. Sesuai hasil intrograsi keduanya diamankan guna penyidikan lebih lanjut,”tutup Kasat.(

Share To:

redaksi

Post A Comment: