Sekayu, infosekayu.com- Unit Reskrim Polsek Sekayu, membekuk dua dari tiga tersangka penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri di simpang 4 jm  Kelurahan Balai Agung  Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. 

Tersangka penggelapan tersebut bernama MUHAMMAD ALI ALS AMAT (23) yang merupakan warga Dusun III Desa Bangsal Batu Kec. keluang Kab. Muba dan  SEPRIZON (30) yang merupakan warga Dusun III Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Muba. 

Para tersangka menggelapkan sepeda motor jenis 1 (satu) Suzuki Nex warna Putih dengan Nopol Bg 5595 milik korban Meri cossandi (23) yang merupakan warga Desa Keluang kec. keluang kab. Muba, Rabu (28/12/19) siang lalu.

"dua tersangka yang ditangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran kita, tersangka ini membawa lari sepeda motor milik temannya dan akan dijual untuk membeli sabu - sabu. Mereka ditangkap 01 Januari 2019 siang dan korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000,-" kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO, SH tuturnya. 

Kasus ini bermula,  saat korban berjumpa dengan salah satu tersangka dengan motif minta diantarkan ke wilayah lumpatan dengan alasan ingin mengambil motor tersangka yang ada ditemannya. Sesampainya, tersangka memerintahkan korban untuk turun dan mengambil sepeda motor yang di gunakan oleh teman tersangka dengan dalih sepeda motor tersebut adalah milik tersangka Muhammad Ali dan tersangka meminta korban mengendarai sepeda motor tersebut pulang ke desa Keluang dengan beriringan, namun pada saat korban sampai di rumah nya tersangka dan rekannya tidak muncul sehingga korban baru mengetahui bahwa tersangka benar benar tidak mengikuti korban sampai ke rumah korban sendiri.

Sepeda motor milik korban yang dibawa tersangka dan tekannya tak kunjung dikembalikan hingga membuat korban geram dan melaporkan ke mapolsek Sekayu. Dari hasil penyelidikan, Rabu (01/01/2020) siang sekira pukul 11.15 wib dapat ditangkap saat sedang di wilayah jalan Sekayu-pendopo Kelurahan  Soak Baru kabupaten Musi Banyuasin.

Saat diinterogasi, dia melakukan bersama dua rekan lainnya. namun hanya satu tersangka lagi yang bisa ditangkap bernama Seprizon Kamis (02/01/2020) sekira pukul 20.30 Wib dapat di tangkap di jalan Teladan kel. Balai Agung Kecamatan  Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya para tersangka dilakukan pemeriksaan dan untuk barang bukti telah diamankan dimapolsek. (kjs)
Share To:

redaksi

Post A Comment: