Lais, Infosekayu.com  - Satreskrim Polsek Lais Resor Muba meringkus satu dari dua orang tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Diantarnya ENDANG KUSMIRAN Als JHONSON (42) warga Dusun IV Desa Lais Kec.Lais Kab.Muba sedangkan rekan tersangka EN (DPO) masih dalam pengejaran petugas. Sabtu 28 Maret 2020 pagi. 

Kedua tersangka senin 24/02/2020 terduga yang membobol ruko PT. Indomaret Lais Desa Lais Kec. Lais Kab. Muba dengan cara masuk lewat pintu atap ruko indomaret kemudian merusak gembok pintu lalu turun ke lantai dua. Lalu, keduanya menggasak kurang lebih 763 bungkus rokok bermacam merk.

“keduanya memang sudah memantaunya, ratusan rokok berhasil Meraka bawa pergi. Saat ini dalam penyidikan petugas kita guna diproses secara hukum"Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, SH, Minggu (29/20). Menurut Kapolsek, dari tangan tersangka 3 (tiga)  buah mata kunci T, 1 (satu) helai celana levis pendek merk Emba warna biru, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merk CRESSIDA, 1 (satu)  buah lenggis panjang, 1 (satu)  botol gas ukuran 800 ml merk RED yg sudah terpasang legulator, 1 (satu) botol cat pilok warna hitam merk A 72 King, 1 (satu)  buah palu besi. "Katanya mereka ingin berfoya-foya dan senang-senang, namun kita masih mendalami,” lanjutnya, akibat perbuatanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke - (3),(4) dan ke - (5) KUHPidana.
Share To:

redaksi

Post A Comment: