Muba, Infosekayu.com - Bertempat di Mapolsek Bayung Lincir, Sabtu (11/04/2020). Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK didampingi Kasat Narkoba, para kapolsek dan kanit reskrim dari tiga polsek menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di tahun 2019. Dimana satu dari empat orang spesialis curas sendiri akhirnya tewas di dor pihak kepolisian. Ketika melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.

Adapun identitas ke empat pelaku ialah. Adris alias Isdris (26) warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai lilin, Nasrul alias Nas (34) warga Dusun VI Pakrin Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Sidi Herwadi alias Otong (37) warga Dusun VI Desa Telang, Kecamatan Bayung lencir (meninggal dunia) dan Afifta alias Ujang Kribo (44) warga Dusun III Desa Pakrin, Kecamatan Bayung lencir.

"Ke empat orang tersangka dan rekannya yang masih DPO ditahun 2019 yang lalu. Sudah tiga kali melakukan curas di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin dengan total kerugian para korban sebesar Rp. 45 juta lebih, " ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat memimpin prees rilis, Sabtu (11/04/2020).

Dijelaskan Yudhi, sebelumnya pada bulan februari 2019. Para tersangka Idris, Nas dan Otong beserta rekannya yang masih DPO telah melakukan curas di wilayah Polsek Babat Supat dengan korban bernama Sutoyo warga Dusun III Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat dengan total kerugian sebesar Rp. 40 juta.

Terang dia, "Saya langsung memimpin jalannya penggerebekan bersama team khusus penanganan pengungkapan kasus menonjol. Tentunya dengan melibatkan personil Polres dan Polsek. Dimana  persembunyian para tersangka curas yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah Dusun III dan VI Pakrin Desa Telang Kecamatan Bayung lencir, " ujar dia.

Tegas dia, satu tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas. Karena berusaha menembaki petugas dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Bayung Lincir.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa 1 (satu)  pucuk Senpira kecepek laras panjang dgn amunisinya milik Sidi herwadi als Otong, 1 (satu)  pucuk Senpira kecepek laras panjang milik Afofta als Ujang kribo, 1 (satu) pucuk Senpira laras pendek milik Adris als Idris berikut 4 (empat) amunisi kaliber 9 CM, 2 ( dua) unit sepeda motor masing - masing 1 ( satu)  unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam milik Sidi herwadi Als Otong 1 (satu) unit spd mtr merk Honda Supra Fit warna Hitam merah, 1 ( satu)  Hp merk Samsung milik Sidi herwadi Als Otong, 1 (satu) lembar Jaket warna coklat milik Sidi herwadi als Otong.

"Guna proses lebih lanjut. Kini ketiga orang tersangka sudah kita amankan, " tandasnya. (Kjs)
Share To:

redaksi

Post A Comment: