Polres Muba - Polisi Sektor Sekayu Resor Muba Kembali Temukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu saat Penggerebekan di kontrakan di wilayah Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, Kamis (16/07/2020) sekira pukul 20.30 wib. 

Dua pengedar narkoba yang berhasil di amankan dalam penggerebekan bernama ZAIDAN (26) warga Desa Muara Teladan Kec. Sekayu Kab. Muba dan DEVI RADEA (24) warga Desa Balailangu Barat Kec. Sekayu Kab. Muba, dari penggerebekan itu sejumlah barang bukti telah di amankan yang di antaranya 1 (satu) klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,21 gram, 1(satu) buah tas warna hitam bermotif bintik-bintik warna silver, 2 (dua) bal klip plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah pirek kaca bekas pakai diduga narkotika jenis sabu. 

"Kedua pengedar ini merupakan sesama rekan bisnis, kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah" Ujar Kapolsek Sekayu IPTU ADE NURDIN, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI
 SURYA MARKUS PINEM, S.ik pada humas. 

Sambung ade, Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat hingga kedua nya berhasil ditangkap polisi di rumah kontrakan dengan beberapa barang bukti narkotika.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan saat ini kedua tersangka telah di serahkan ke sat narkoba polres muba guna penyidikan selanjutnya. (aajm/hms). Kjs 
Share To:

redaksi

Post A Comment: