Polres Muba, Infosekayu.com - Seorang Warga Dusun II desa lais utara kec Lais Kab Muba hanya bisa tertunduk lesu, Usai dirinya tertangkap team Satgas gabungan
TNI, PAM Obvit Polda dan Polsek Lais diPT. Medco Energi kaji. Minggu, (09/08/ 2020) sekira pukul 20:30 wib.

Setelah tertangkap tangan, pelaku ARWANI (32) langsung di gelandang ke Mapolsek Lais resor musi banyuasin. 

"Sebanyak 12 (dua belas) potong kabel ESP (tembaga) dengan panjang masing - masing potongan 20 (dua puluh) meter. Saat ini dalam proses hukum kita" Ujar Kapolsek Lais Lais AKP SYAFARUDDIN, S. H mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik.

Dari pengakuan pelaku, ia sudah merencanakan aksinya tersebut bersama satu rekan nya yang melarikan diri (DPO) berinisial S dan sudah memantau di lapangan. Dijelaskan kapolsek, pelaku tertangkap team satgas keamanan setelah petugas melihat pantauan CCTV di areal yang terlihat dua orang yang mencurigakan sedang memotong kabel ESP dengan cara menggunakan gunting besi. Saat di lakukan penangkapan para pelaku berusaha melarikan diri, sehingga satu orang pelaku yang hanya bisa tertangkap. 

"Satu saat ini menjadi DPO kita. Untuk kerugian korban sebesar Rp. 108.000.000 (seratus delapan juta rupiah)" Bebernya lagi. Akibat aksi perbuatan pelaku, ia dikenakan Pasal 363 Ayat (1)  ke 4 dan ke 5 KUHPidana.
Share To:

redaksi

Post A Comment: