Polres Muba, Infosekayu.com  - Lagi, Sat reserse narkoba kembali meringkus seorang Pengedar narkoba asal Kel Soak Baru Kec Sekayu Kab Muba. Shabu dengan berat Bruto 3,15 Gram berhasil di amankan. Minggu (09/08/2020) Sore. 

"14 Paket yang kita amankan seberat 3,15 Gram. Saat ini masing kita proses untuk ke jenjang hukum selanjutnya" Beber DEDY HARYANTO, SH selaku Kasat Narkoba Polres muba mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik.

Lanjut dedy, penangkapan terhadap pelaku bernama DEPI HARDIYANTO Als YUSUF (36) berkat informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan akibat transaksi yang sering dilakukan nya, pelaku ditangkap Di wilayah Hutan di Jalan Sekayu – Pendopo Kel Soak Baru Kec Sekayu Kab. Muba.

Tak hanya narkoba, polisi juga mengamankan 1 (satu) Pirek Kaca yang masih ada sisa Zat Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 1,34 (Satu koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih, 1 Satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) ball Plastik klip bening, 1 (satu) buah jarum sumbuh, 2 (dua) buah korek api gas, Seperangkat alat hisab shabu (bong), Uang tunai Rp. 265.000,- (Dua Ratus enam puluh lima ribu rupiah. 

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Menjual Obat obatan Berbahaya Tanpa Izin Edar'' tutup dedy.  Kjs 
Share To:

redaksi

Post A Comment: