Polres Muba, Infosekayu.com  - Dua Pria Dewasa terduga pelaku di Kec. Lais bernama RINTO Als Libek (35) dan KALANA Als Kakuk (33), ditangkap Polisi Sektor Lais Resor Muba karena telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). 

Kedua Pelaku yang di amankan dengan barang bukti 1 (satu) unit perahu kayu berwarna hijau putih, 1 (satu) Mesin ketek merek MOTOYAMA dibawa ke Mapolsek Lais, Minggu, (20/09/2020) Subuh Pukul 02.00 Wib. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik melalui Kapolsek Lais IPTU HERMAN JUNAIDI, SH mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku bermotif karena kondisi ekonomi. 

"Dua pelaku motif nya ekonomi, namun kita tetap lakukan pengembangan dan kita tidak percaya begitu saja, mungkin saja ada kaitannya dengan Narkoba"kata Herman pada humas. 

Diketahui, Pelaku Rinto sendiri menyerahkan diri Ke Mapolsek Lais di antar oleh korban beserta keluarganya, lalu dari nyanyian Rinto. Unit reskrim langsung bergerak menuju rumah KALANA yang masih satu dusun di Dusun II Desa Danau Cala kec. Lais Kab. Muba. 

"Kejadian nya Kamis, (17/09/2020) malam di pinggiran sungai musi desa danau cala  kec. Lais kab. Muba. Rinto terlebih dahulu menyerahkan diri. lalu nyanyian rinto, KALANA pun ditangkap dirumahnya" Tambah nya lagi. 

Diceritakan sedikit, kedua pelaku yang sudah merencanakan mengambil kapal milik korban 
HAYATUDIN (32). Lalu dijual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan hasilnya mereka bagi dua untuk dibeli kebutuhan rumah tangga. 

Saat ini kata Herman, keduanya dan barang bukti di amankan di Mapolsek Lais resor muba, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: