Polres Muba, Infosekayu.com - Residivis Kasus Narkoba tahun 2013 kembali berulah. Kali ini pelaku pengedar kembali di tangkap Oleh Tim Reskrim Polsek Babat Toman Resor Muba dalam Kasus Yang Sama. 

MUS MULYADI (35) yang merupakan warga Dusun II Desa Kasamaran Kec. Babat Toman Kab. Muba, selasa (08/09/2020) sekira jam 21.00 Wib Malam kembali ditangkap setelah sebelumnya Jajaran Polsek Babat toman mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Pelaku ini mantan residivis tahun 2013, kemudian dua bulan terakhir ia kembali mengedarkan narkoba yang ia dapat dari seorang bandar" Ujar Kapolsek Babat toman AKP ALI ROJIKIN, SH, MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, S.H, S. Ik saat di whatsapp pagi ini. 

Lanjutnya, selain mengamankan Pelaku, 1 (Satu) Kotak rokok sampoerna, 3  ( tiga  ) Paket kecil Sabu, uang tunai hasil penjualan sabu2 sebesar Rp. 400.000,-, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah skop dari pipet warna hijau - putih, 1 (satu) buah jarum juga telah di amankan. 

"Aku tu beli dari bandar Pak seberat 0,5 gram seharga Rp. 500.000,-. Habis tu ku pecah lagi jadi delapan paket kecil biar pacak aku jual lagi seharga Rp. 80.000,- / paket"kata Mus di hadapan humas. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Tim reskrim Polsek Babat toman melimpahkan perkara tersebut ke Sat narkoba Polres Muba.  Kjs 
Share To:

redaksi

Post A Comment: