Polres Muba, Infosekayu.com - SUKRI ALHAKAP (47) warga Dusun II Desa Srigunung Kec. Sungai Lilin Kab.  Muba tak bisa mengelak karena Perbuatan nya melakukan Perbuatan Pencurian dengan Pemberatan (Curat). 

Pria yang merupakan Karyawan Swasta ini nyaris dihajar masyarakat usai kepergok mencuri sekotak getah karet dengan berat 50 kg milik korban SUGIONO (45) warga desa sukadamai Kec. Sungai Lilin, Jumat (06/11/2020) Pukul 00.10 Wib. 

Beruntung Polisi Sektor Sungai Lilin yang dihubungin masyarakat datang tepat waktu dan Langsung mengamankan Pelaku. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP ZANZIBAR, SH, MH membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku dari dua orang. Berikut barang buktinya kemudian diamankan di Polsek Sungai Lilin guna menghindari aksi massa. 

"Saat kita ambil pelaku ini dia sudah diamankan cepat oleh salah satu warga. Saat ini dalam penyidikan kita" Ucap zibar.

Dihadapan Petugas Polisi, pelaku mengakui ditangkap warga. Dia melakukan bersama satu rekan nya yang masih DPO (daftar pencarian orang). Kedua nya mencuri getah karet dengan berat kurang lebih 50 kg didalam area kebun karet, tujuan nya tak lain untuk mendapatkan uang membeli rokok dan kebutuhan hidup sehari - hari. 

"Untuk kerugian korban Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima ratus Ribu rupiah)" Katanya. 

Selain menahan pelaku dan karet curian, Polisi Juga mengamankan 1 (satu) buah gerobak angkong warna merah, 1 (satu) buah kotak cetakan getah warna merah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (aajm/hms)
Share To:

redaksi

Post A Comment: