PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM -Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya kembali dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.

Kali ini mantan gubernur Sumsel, Alex noerdin yang melaporkan Mawardi ke SPKT Polda Sumsel, Senin (9/11/2020).

Laporan ini diwakilkan oleh Kuasa Hukum Alex Noerdin, Dedi Heryansyah didampingi Firli Darta.

Bersama laporan itu disertakan bukti video berdurasi 5 menit 50 detik berisi dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Mawardi Yahya.

"Selain itu kami juga mempunyai beberapa orang saksi atas laporan ini," ujarnya saat ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LPB/858/XI/2020 /SPKT Polda Sumsel.

Dedi menegaskan, Mawardi yang kini menempati posisi sebagai orang nomor dua di Sumsel itu, dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Alex Noerdin.

"Maka dari itu, terlapor dalam hal ini merupakan Mawardi Yahya, hari ini resmi kami laporkan karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP Ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik," ujarnya.

Ia mengatakan, laporan yang diajukan hari ini, serupa dengan laporan yang sebelumnya sudah dibuat oleh petahana calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam kepada Mawardi Yahya.

Permasalahannya juga serupa yakni Mawardi Yahya diduga telah mencemarkan nama baik orang lain saat memberikan kata sambutan dalam sebuah acara pernikahan di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu.

"Jadi terlapor ini Pada saat memberikan sambutan pada acara pernikahan, yang bersangkutan menyebut adanya dugaan penggunaan dana bansos Zaman Pak Alex. Sehingga mengakibatkan 3-4 orang masuk penjara. Atas ucapan itu, maka kami membuat laporan pencemaran nama baik," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.

Untuk selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti.

"Dengan diterimanya laporan tersebut, tentu akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan yang sudah diterima," ujarnya.

Sebelumnya Dilaporkan Ilyas Panji Alam

Sebelumnya, Bupati OI non aktif Ilyas Panji Alam melalui kuasa hukumnya Erik Estrada, Jumat (30/10/2020) melaporkan Mawardi Yahya ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.

Erik Estrada mengatakan, pihaknya melaporkan MY ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi kita melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu."

"Ketika itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga, MY mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu," ucapnya.

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan MY dimuka umum, sehingga kliennya Ilyas Panji Alam yang juga Bupati Ogan Ilir (non aktif) merasa diserang martabatnya.

"Untuk itulah kami laporkan MY hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos tapi karena yang lain," tandasnya.

Sumber : TRIBUNSUMSEL.COM

Share To:

redaksi

Post A Comment: