Muba, Infosekayu.com  - Sumur atau tempat penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) meledak dan terbakar. Polisi resmi tetapkan, Ruslan Azhari (47), pemilik usaha ilegal sebagai tersangka.

"Pemilik usaha resmi jadi tersangka atas kasus kebakaran di sebuah tempat penyulingan minyak ilegal," ujar Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin mengatakan, pihaknya resmi menentapkan pria yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat itu sebagai tersangka karena memiliki usaha hilir tanpa perizinan. Serta berusaha atau dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran.

Tersangka kini ditahan dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 187 Jo Pasal 55,56 KUHPidana atau Pasal 188 Jo Pasal 55,56 KUHPidana," ungkap Ali terpisah.

Menurut Ali, peristiwa kebakaran hebat itu terjadi awal mulanya pada Selasa (20/4) sekitar Pukul 20.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera, Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

"Kebakaran tempat penyulingan minyak mentah tradisional tanpa dilengkapi perizinan itu merupakan milik tersangka Ruslan dan DD (DPO) yang diduga awal mula api dari sampah dan ranting yag dibakar oleh AP, pegawainya," ujarnya.

Saat kejadian, kata dia, tersangka ada di lokasi dan melihat ranting sampah yang terbakar tersebut lalu tersangka memisahkan sampah yang terbakar. Lalu tersangka disebut meninggalkannya tanpa memadamkan api terlebih dahulu.

"Sekitar 1 jam kemudian tersangka mendapat kabar jika telah terjadinya kebakaran di lokasi tersebut, atas kejadian tersebut tersangka diamankan ke Polres Muba," tegas Kasat.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit mesin genset kondisi terbakar, 1 unit mesin sedot kondisi terbakar, kayu bekas terbakar, 5 liter diduga minyak mentah, drum besi lebih kurang 50 buah kondisi terbakar dan 5 buah kerangka tedmon kondisi terbakar.

Sumber : detikNews.com 
Share To:

redaksi

Post A Comment: