Sekayu, Infosekayu.com - Didampingi oleh kesatuan Gugus Tugas Muba, Muhammad Fariz, SSTP, MM, Kadispopar Muba beserta jajaran terus bekerja mendatangi beberapa sektor jasa usaha pariwisata dan venue-venue olahraga yang ada di Muba khususnya di Kecamatan Sekayu.

Kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan sosialisasi terkait perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro secara Nasional pada 1-14 Juni 2021 mendatang.

Muhammad Fariz, SSTP, MM (Rabu, 26/05/2021) menyampaikan, "Beberapa sektor jasa usaha pariwisata memberikan report secara tertulis sehingga hari ini kami langsung turun ke lapangan dan hasil daripada ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi kami. Kita menghimbau masyarakat untuk mematuhi pembatasan ini, tetapi kita juga memikirkan dampak ekonomi bagi masyarakat sehingga kita membatasi tetapi tidak menutup sektor jasa usaha yang ada, karena sektor jasa usaha inilah yang menggerakkan ekonomi masyarakat lokal".

Sementara itu, Ucu Arunsang, SKM, M.Kes Kabid P2P Dinas Kesehatan Muba, mewakili Gugus Tugas mengatakan, "Gugus Tugas Muba mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Dispopar Muba ini. Untuk menghindari kenaikan jumlah kasus yang lebih besar kesiapan protokes amat sangat perlu dilakukan. Seperti memeriksa kadar air di kolam renang, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, thermogun, dan lain sebagainya".

Dalam kesempatan ini, Kadispopar Muba dan jajaran bersama dengan Gugus Tugas mendatangi Kolam Renang Tirta Randik Sekayu, Cha Cha Water Fun, Pondok Makan Tunas Baru, Taman Selarai Indah, dan juga Rumah Makan Kupek Randik Sekayu.
Share To:

redaksi

Post A Comment: