Lubuklinggau, Infosekayu.com - Eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan berinisial PM (45) telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). PM diketahui merupakan warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Belakangan diketahui, dia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun yang beralamat di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau.

Ketua RT setempat, Muslim, membenarkan bahwa PM adalah warganya. Namun saat ini pembangunan rumah PM sedang dihentikan.

"Benar, PM merupakan warga kita. Dia baru membangun rumah mewah di depan rumah lamanya. Saat ini masih dalam tahap pembangunan. Sudah dua hari ini tampak kosong dan terkunci rapat," ujar Muslim kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Dia mengatakan PM sudah tinggal di wilayah tersebut sejak 2011. PM dan keluarganya dikenal warga berkelakuan baik.

Pengerjaan rumah PM mulai disetop setelah kasus tes antigen menggunakan alat bekas mencuat.

"Pengerjaan rumah mewah milik PM itu disetop oleh pihak keluarganya setelah kasus yang menjerat PM mencuat," katanya.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mengatakan penggunaan alat tes antigen COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik dilakukan sejak Desember 2020. Para tersangka mendaur ulang alat tes antigen untuk dipakai lagi.

Dia mengatakan kegiatan daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima orang tersangka itu dilakukan di laboratorium kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan.

"Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.Adapun motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan tersebut adalah mendapatkan keuntungan. Diduga telah ada 9.000 orang yang menggunakan layanan ini.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).Kimia Farma juga telah buka suara. Kelima tersangka itu telah dipecat dari perusahaan.

Sumber : detikNews.com 

Share To:

redaksi

Post A Comment: