Muba, Infosekayu.com - Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, berhasil menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 5 (Lima) kantong klip paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu. 


Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Rusli, SH, MH mengatakan, dua pelaku berinisial NN (16) Dan ZK (14), para pelaku ditangkap Karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 
"Keduanya kita tangkap di jalan Dusun I Desa Saud kecamatan Batanghari Leko, Senin, (14/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib" Kata Rusli kepada Tribratamubanews Kamis, (17/06/21). 

Saat di Lakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 (Lima) kantong klip paket kecil. 
"Menurut keterangan para pelaku, sabu setelah mereka edarkan keuntungan nya hendak mereka bagi dua" Kata Rusli. 
Dari hasil intrograsi Polisi, lanjut Rusli, para pelaku mengakui tergiur dengan keuntungan mengedarkan sabu. Sehingga kedua nya nekat edarkan sabu tersebut. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini keduanya Dan barang bukti telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba di Lakukan proses penyidikan selanjutnya. 
"Para pelaku kita jerat pasal 114 Dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara" Tegas Rusli. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: