PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM  – Sujud sukur warga Plaju Darat setelah wilayah mereka ditetapkan masuk Kota Palembang. Hal ini terungkap setelah Pemkab Banyuasin menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

 “Alhamdulillah, kita bersyukur atas perjuangan kami diridhoi Allah SWT. Memang dari dulu, kami warga Plaju dan dibuktikan oleh Allah,” kata Daryono Ketua Forum Masyarakat Plaju Darat Bersatu,Kamis (24/6/2021). 

Dia mengatakan, 29 rukun tetangga (RT) dinyatakan masuk wilayah Palembang. “Kami terima kasih atas seluruh elemen masyarakat, media dan lain-lain atas bantuannya selama ini sampai kami dinyatakan masuk ke Palembang lagi,” katanya.

Persoalan tapal batas Palembang-Banyuasin di wilayah Jakabaring menemui titik terang. Setelah pihak Pemkab Banyuasin bersama Kemendagri menggelar rapat koordinasi. Hasilnya, untuk batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin di Wilayah Jakabaring .

Sekda Banyuasin Senen Har mengatakan, dari RS Bunda ke atas itu masuk wilayah Kota Palembang. Sedangkan ke bawah masuk wilayah Banyuasin. “JSC masuk Palembang termasuk OPI. Tapi SPBU, OPI Mall masuk Banyuasin,” kata dia.

Dia mengatakan, untuk tapal batas di jalan, masuk wilayah Banyuasin dipastikan tepat di tugu perbatasan Banyuasin. “SMA Negeri 19 Palembang dan MAN 1 Palembang, masuk wilayah Palembang. Sedangkan, untuk wilayah Banyuasin berada di depannya,” kata dia.

Menurut dia, aliran sungai di sekitar itu menjadi tapal batas wilayah Palembang-Banyuasin. Sedangkan wilayah Talang Buluh seluruhnya masuk ke wilayah Banyuasin. Hal ini sesuai dengan PP 23 Tahun 1988 Tentang Tapal Batas. 

Pemkab Banyuasin berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1998 dan UU No 6 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Sehingga, terjadinya penyelesaian tapal batas. 

“Untuk wilayah Jakabaring, memang sejarahnya 29 RT itu penduduk Plaju Darat. Maka, melihat aspek sosial ekonominya diputuskan dari koordinasi batas Jalan masuk wilayah Palembang,” tutupnya. 

Sumber : KRSumsel.com 

Share To:

redaksi

Post A Comment: