Sekayu, Infosekayu.com - Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.Ik Dan Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, didampingi Dinas Pendidikan, Pagi tadi Meninjau Pelaksanaan Akhir ujian Anak Didik sekolah secara tatap muka.

Pelaksanaan kegiatan Ujian tatap muka di awal tahun 2021 ini menjadi point untuk Tim gugus tugas Covid - 19 dibeberapa kecamatan untuk menentukan sekolah tersebut boleh dibuka atau tidak. 

"Tadi kita lihat bersama di SMP N 1 Sekayu Dan SD Negeri 8 Sekayu Prokes nya Sangat baik, mulai Dari pencuci tangan, alat deteksi suhu, masker Dan sarung tangan plastik semuanya lengkap. Semoga di sekolah lain semua harus dilengkapi prokes nya" Kata Kapoleres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik Selasa, (08/06/21) saat dijumpai. 
   
Lanjut nya, dari sekolah yang ditinjau diantaranya SMP Negri 1 Sekayu dan SDN 8 Sekayu, syukur alhamdulillah semuanya sudah melaksanakan sesuai dengan instruksi presiden mulai dari jumlah peserta didik yang 25% pelaksanaan kegiatan maksimal 4 jam 1 minggu 2 kali atas inisiasi dari pada orang tua siswa serta guru yang sudah harus melaksanakan vaksinasi terlebih dahulu alhamdulilah semua sudah dilaksanakan.

Sementara itu Dandim Muba mengatakan Prokes di setiap sekolah harus diterapkan sesuai instruksi Presiden.

"Pagi ini, kami dari Forkominda melakukan monitoring peninjauan pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar di beberapa sekolah. Dari hasil evaluasi monitoring di beberapa sekolah SD dan SMP yang melakukan ujian secara langsung (tatap muka), semua berjalan baik dan sudah sesuai prosedur dengan menerapkan aturan protokol kesehatan (Prokes),"ungkap Fariz, usia meninjau sekolah di SDN 8 Sekayu, (8/6).

Sementara itu kabid SMP Dinas pendidikan Kabupaten Muba Nazarul Hasan MPd, menyebutkan Hari ini untuk pelaksanaan penilaian akhir tahun tatap muka seluruh SD dan SMP di Kabupaten Musi Banyuasin negeri dan swasta kegiatan ini merupakan uji coba untuk pelaksanaan tatap muka di awal pelajaran 2021/2022.
Keberhasilan hari ini tentu akan menjadi poin bagi forkominda maupun tim gugus tugas covid -19 untuk menentukan di beberapa kecamatan untuk sekolah itu boleh dibuka atau tidak

Tapi panismen ini diberlakukan ketika sudah diamati dan diberi peluang untuk melengkapi semua protokol kesehatan yang ada di sekolah ketika peluang itu terjadi kita berikan sekolah juga tidak melaksanakan itu maka kepala dinas pendidikan menyampaikan ke kami bahwa Kepala sekolahnya akan kita evaluasi karena kebijakan apapun di sekolah Kepala sekolah yang pegang kendalinya

"mudah-mudahan tadi setelah ditinjau oleh kapolres dan Dandim di beberapa sekolah insyaallah sudah bisa mewakili dalam kota Sekayu ini untuk melaksanakan tatap muka tetapi tetap penentuan tatap muka di sekolah di satuan pendidikan di tahun pelajaran 2021/2022 serahkan kepada kecamatan lebih dan tim gugus tugas Kecamatan. Boleh saja pak Bupati mengambil kebijakan Kabupaten Subang untuk tatap muka tapi kalau pak camat mengatakan bahwa sekolah itu tidak layak maka dia tidak boleh kita kembalikan seperti itu,"cetusnya.

Nazarul menyebut yang melaksanakan protokol kesehatan sampai saat ini sudah memasuki angka 90 persen baik SD maupaun SMP, untuk SMP dari 145 insyaallah sudah mendekati angka 98 sekolah yang sudah melaksanakan protokol kesehatan tinggal sedikit sedikit sekolah yang memang belum berbenah ini terkait dengan jumlah peserta didik biasanya kalau SD juga mungkin angkanya sudah 89 dari 450 sekolah

Untuk mekanisme proses belajar mengajar sendiri Disdik sudah mengatur SOP pertama jumlah jam dalam satu hari itu tidak boleh lebih dari pukul 12.00 wib durasi masing-masing mata pelajaran kalau selama ini 40 menit kita kurangi 30 menit tidak ada waktu istirahat kantin tidak boleh buka kemudian jumlah kelas yang harus sekolah dalam 1 hari 1/3 tidak 100% misalnya 300 artinya hari Senin itu 100 hari Selasa 100 dan tidak dikenal lima hari sekolah tetap 6 hari sampai dengan Sabtu karena pembagiannya sepertiga dari jumlah peserta didik ini SOP ini sudah siap di bulan september tetapi pelaksanaannya mungkin kita tunggu dari pak bupati

Yang menjadi PR Juga persoalan orang tua yang mengantar jemput anaknya. kadang-kadang anak tidak berkerumun di sekolah orang tuanya yang berkerumun di luar disekolah. Makanya, pihaknya sudah meinta pihak sekolah mewajibkan di untuk menyusun SK Tim gugus tugas tingkat satuan pendidikan sekolah agar dia mengatur jangan sampai anak itu yang diantar orang tuanya ngumpul dan lain sebagainya di sekolah insya Allah kita bisa jamin bahwa dia akan kita akan bisa memutus mata rantai covid-19 

"ketika anak pulang ini yang paling berbahaya yang itu yang harus kita berikan stresing kepada kepala sekolah agar timnya bekerja untuk itu.Jika ada yang diketahui terkonfirmasi dan positif maka sekolah harus ditutup bekerjasama dengan puskesmas untuk melakukan semprotan disinfektan diberi waktu 14 Hari untuk dibuka kembali dengan melaksanakan sesuai dengan SOP yang Sudah di buat," tutupnya.
Share To:

redaksi

Post A Comment: