Aksi pria yang berprofesi sebagai petani ini, kemudian dilaporkan oleh masyarakat kepada unit Reskrim dan unit Sabhara Polsek Sanga Desa yang saat itu tengah melakukan patroli. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Joharmen, SH MSi bersama tim kemudian langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyisiran.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata, SH membenarkan mengenai penangkapan seorang tersangka bernama Ramudan, kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam.” Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa 1 (satu) pucuk senpira berikut 2 butir amunisinya dan 1 selongsong amunisi, serta 1 (satu) bilah sajam bersarung kulit warna hitam tersebut adalah miliknya yang dibawanya saat tertangkap tangan oleh anggota Polsek Sanga Desa. Senpira tersebut diakui tersangka, dimilikinya sejak 6 tahun yang lalu yaitu tahun 2015, tersangka mendapatkannya dari membeli kepada seorang laki – laki bernama SN warga Desa Kemang,” ujar Kapolsek.(ren)


Post A Comment: