PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melimpahkan dua berkas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
Dua berkas kasus dugaan korupsi dana desa di Muba tersebut dilakukan oleh dua tersangka di lokasi yang berbeda.
Berkas pertama, yakni berkas pekara dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Keputra, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2014 yang diduga dilakukan oleh oknum kades bernama Bayumi.
Dalam kasus ini diketahui negara mengalami kerugian mencapai Rp. 413.853.202. Berkas kedua, yakni berkas pekara dugaan korupsi Dana Desa Madya Mulya, Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2012, yang diduga dilakukan oleh oknum kades bernama Hermanto.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian senilai Rp. 74.139.830. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Muba, Chandra SH saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (20/10/2021).
Chandra mengatakan dalam kasus ini, tersangka Bayumi dan tersang Hermanto telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan cara menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD), yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
"Untuk tersangka Bayumi, diduga telah melakukan penyelewengan dana bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang seharunya untuk 6 kelompok, namun hanya dikeluarkan untuk 2 kelompok usaha saja," ujar Chandra.
Dirinya menjelaskan selain menyelewengkan dana UEP untuk kelompok usaha di Desa Tanjung Keputra, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, tersangka juga menyelewengkan alokasi dana untuk pembayaran honor BPD dan Posyandu.
Sedangkan untuk tersangka oknum Kades Madya Mulya, Kabupaten Musi Banyuasin, Hermanto diduga melakukan penyelewengan dana untuk pembangunan Gapura. "Untuk tersangka Hermanto diduga telah menyelewengkan dana desa yang seharunya digunakan untuk pembuatan Gapura desa tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Chandra, ADD tahun 2012 untuk Desa Madya Mulya dicairkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dikucurkan dana untuk pembangunan dua buah gapura.
Ditahap kedua dikucurkan lagi dana untuk pembangunan 2 buah gapura lagi."Tapi di tahap I, tersangka ini hanya membangun 1 buah gapura saja. Parahnya lagi ditahap kedua, tidak ada pembangunan gapura yang dimaksudkan," jelasnya.
Atas perbuatan kedua oknum Kades tersebut, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : SRIPOKU.COM


Post A Comment: